BANDAR LAMPUNG — Bagi pelaku usaha pangan rumahan, selembar sertifikat bukan sekadar dokumen pelengkap. Legalitas menjadi salah satu pintu untuk membuat produk mereka lebih dipercaya, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Hal itu yang kini terus didorong Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan. Sepanjang 2026, tercatat sebanyak 163 pelaku usaha telah mengajukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, mengatakan kepemilikan PIRT penting untuk memastikan pangan olahan yang beredar di tengah masyarakat memenuhi ketentuan keamanan dan kesehatan.

Menurutnya, legalitas juga memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM. Produk yang telah memiliki izin akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen dan berpeluang dipasarkan melalui berbagai kanal penjualan.

Baca Juga  Paripurna Istimewa HUT ke-342 Kota Bandar Lampung Berlangsung Semarak

“PIRT bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen melindungi masyarakat dari risiko pangan berbahaya. Izin resmi ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga produk bisa masuk ke toko modern dan platform digital,” ujar Muhtadi.

Bagi UMKM yang selama ini memproduksi makanan dari rumah, proses pengurusan PIRT diharapkan tidak dipandang sebagai beban. Sebaliknya, legalitas menjadi bagian dari perjalanan usaha untuk naik kelas.

Namun, tidak semua produk pangan dapat mengajukan sertifikasi PIRT. Dinkes Bandar Lampung menjelaskan, produk yang diajukan harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya diproduksi di lingkungan rumah tangga dengan peralatan manual hingga semiotomatis.

Produk tersebut juga merupakan pangan olahan kering, tidak mudah rusak, serta memiliki daya simpan setidaknya tujuh hari pada suhu ruang.

Baca Juga  Rahmat Mirzani Djausal Siap Wujudkan Perubahan Lampung Usai Dilantik

Dinkes juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memahami tahapan dan persyaratan pengurusan sertifikasi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga dua kepentingan sekaligus: melindungi masyarakat sebagai konsumen dan membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya secara lebih tertib.

Dengan semakin banyaknya produk rumahan yang memiliki legalitas, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu bertahan di lingkungan sekitar, tetapi juga memiliki kesempatan untuk memperluas pemasaran.

Pada akhirnya, PIRT bukan hanya tentang izin. Bagi pelaku UMKM, legalitas dapat menjadi tanda bahwa usaha yang dirintis dari dapur rumah, kios kecil, atau tempat produksi sederhana telah mulai bergerak menuju pasar yang lebih luas dan profesional.(Red)

Baca Juga  Rp35 Miliar untuk Kejati, Rakyat Kebagian Apa?

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan