BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengkaji kemungkinan memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berakhir pada 30 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan keputusan perpanjangan program tersebut berada di tangan Gubernur Lampung setelah menerima hasil analisis dari jajarannya.
Menurut Saipul, program keringanan diberikan kepada wajib pajak, baik yang memiliki tunggakan maupun yang membayar pajak kendaraan.
“Program ini berakhir 30 Oktober. Kita akan kaji apakah diperpanjang atau tidak. Nanti Bapenda menyampaikan terlebih dahulu kepada gubernur dan sekretaris daerah untuk dirapatkan,” kata Saipul.
Ia mengungkapkan, program tersebut berdampak terhadap peningkatan pembayaran pajak kendaraan. Pada September 2026, sekitar 122 ribu kendaraan tercatat mengurus pembayaran pajaknya.
Berdasarkan perbandingan periode Januari–Mei dengan Juni–September, terjadi peningkatan sebesar 38,8 persen. Tren hingga pekan ketiga Oktober juga menunjukkan perbedaan dibandingkan sebelum program keringanan diberlakukan.
Saipul berharap program tersebut dapat diperpanjang untuk menjaga tren peningkatan pembayaran pajak kendaraan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur dengan mempertimbangkan hasil analisis Bapenda.
“Kalau harapan saya bisa diperpanjang. Tetapi keputusannya ada di gubernur berdasarkan analisis dari kami,” ujarnya.
Di sisi lain, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lampung baru mencapai Rp463 miliar atau 40,19 persen dari target Rp1,2 triliun pada 2026.
Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, pemerintah daerah masih perlu menggenjot penerimaan pajak untuk mendekati target yang telah ditetapkan. Evaluasi terhadap program keringanan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan selanjutnya.(Wanda)



