JAKARTA – Jaringan Nasional Indonesia (Jarnas.Indo) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan operasi spionase atau penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia. Pengusutan diminta tidak berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi pemesan, penyandang dana, hingga penerima manfaat.
Ketua Umum Jarnas.Indo, Happy Kurniawan, menilai dugaan operasi spionase terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kedaulatan negara, stabilitas pemerintahan, dan integritas institusi negara.
Menurut Happy, perkara tersebut perlu didalami secara menyeluruh karena diduga memiliki dimensi politik yang lebih luas. Ia menyoroti kemungkinan pemanfaatan infrastruktur dan teknologi di lingkungan institusi siber Polri untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum,” tegas Happy dalam pernyataan sikapnya.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menjadi bagian dari operasi politik terorganisasi yang dapat mengganggu tatanan kekuasaan konstitusional.
Jarnas.Indo juga menyoroti penangkapan LSP yang dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih besar.
“Penangkapan LSP seharusnya menjadi pembuka tirai persoalan yang lebih besar. Jangan sampai aparat hanya menjangkau pelaksana, sementara pihak yang memesan, mengendalikan, dan menggunakan hasil penyadapan justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Happy menegaskan, penyelidikan perlu menelusuri seluruh rantai keterlibatan, mulai dari pemberi perintah, aktor intelektual, penyandang dana, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.
Ia juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya kepentingan politik maupun ekonomi di balik dugaan operasi tersebut. Namun, seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam pernyataan sikapnya, Jarnas.Indo menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mendesak penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam operasi spionase dan penyalahgunaan kewenangan, termasuk pejabat tinggi maupun perwira kepolisian.
Kedua, meminta pengungkapan seluruh aktor, pemesan, penyandang dana, penerima, dan pengguna hasil penyadapan.
Ketiga, meminta Presiden dan DPR RI memberikan perhatian serius terhadap dugaan operasi politik sistematis yang berpotensi mengancam kekuasaan sah secara konstitusional.
Keempat, menegaskan bahwa institusi dan perangkat negara tidak boleh digunakan sebagai alat spionase politik maupun instrumen kepentingan oligarki.
Kelima, mendesak transparansi dan pertanggungjawaban publik dalam penanganan perkara agar seluruh fakta dan jaringan yang terlibat dapat terungkap.
Happy mengingatkan bahwa kekuasaan negara merupakan amanah rakyat yang tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan tersembunyi.
“Penangkapan pelaksana bukanlah akhir dari perkara. Pengungkapan aktor intelektual, pemesan, penerima dan pengguna hasil penyadapan adalah kunci untuk membuka seluruh tabir operasi ini,” pungkasnya.
Ia berharap dugaan operasi politik tersebut menjadi momentum memperkuat kedaulatan dan posisi negara demi kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite maupun gerbong politik tertentu.(Red)






