BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta, SE, didampingi para wakil ketua DPRD yakni Sidik Efendi, Afrizal, dan Wiyadi. Turut hadir Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Dedi Amarullah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung.


Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa penyusunan perda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Walikota Ajak Warga Wujudkan Kota Berdaya Saing Menuju Indonesia Emas

Menurut Yunika, penyesuaian regulasi di tingkat daerah sangat penting agar pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan BMD yang optimal akan sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Yunika saat menyampaikan laporan pansus dalam rapat paripurna tersebut.


Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BMD merupakan bagian integral dari penerapan prinsip good governance. Selain sebagai aset fisik, barang milik daerah juga memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta menjaga stabilitas fiskal daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional dan praktik terbaik dalam pengelolaan aset daerah.
“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi regulasi agar pengelolaan barang milik daerah semakin tertib, efektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam proses pembahasannya, DPRD Kota Bandar Lampung membentuk Panitia Khusus melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 14/DPRD-BL/2025 serta Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 09/PIM-DPRD-BL/2025 tentang penetapan personalia empat pansus pembahasan raperda usul inisiatif DPRD tahun 2025.

Baca Juga  Budiyono Ingin Unila Tumbuh Bersama Masyarakat


Pansus kemudian melakukan pembahasan secara intensif bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung guna melakukan pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi raperda.
Dalam pembahasan tersebut, pansus juga melakukan sejumlah penyempurnaan baik pada konsideran maupun redaksional sejumlah pasal guna memperkuat substansi regulasi yang akan diterapkan.
Dengan disahkannya perda ini, DPRD berharap pengelolaan barang milik daerah di Kota Bandar Lampung dapat semakin tertata secara sistematis, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan perda ini diarahkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah yang berlandaskan pada prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, serta integritas dalam pembangunan daerah,” tandas Yunika. (ADV)

Baca Juga  Dari Silaturahmi ke Kemandirian, IJP Lampung Bangun Harapan Lewat Koperasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan