Home / Bandar Lampung

Senin, 4 April 2022 - 13:59 WIB

Pemkot Bandar Lampung Usulkan Satu dari Tujuh Raperda Tahun 2022

 

Bandar Lampung -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022

Hal itu disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung bersama pemerintah setempat menggelar rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (4/4/2022).

 

Dalam paripurna tersebut ada tiga pembahasan, salah satunya penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Dari 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Perubahan dan Penambahan Promperda tahun 2022, satu diantaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Ada 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Promperda. Adapun Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini merupakan usulan Pemkot Bandar Lampung,” ujar Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Sudibyo Putra.

Selanjutnya terdapat enam Raperda yang merupakan usulan dari DPRD kota Bandar Lampung, di antaranya pertama Raperda tentang tanggungjawaban sosial kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan.

Baca Juga  Lapor Bu Dewan Pembagian PKH Banyak Tidak Tepat Sasaran

Kedua Raperda tentang sarana jaringan utilitas terpadu. Ketiga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Selanjutnya Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Kemudian Raperda tentang peraturan atas Perda nomor 5 tentang pengelolaan sampah.

“Terakhir Raperda tentang penanggulangan bencana. Jadi ada enam Raperda yang merupakan usulan DPRD,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku penyusunan Promperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini adalah mengimplementasikan raperda yang akan diterbitkan, sehingga akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah tahun 2022.

“Saya berharap Raperda yang disusul dapat segera di Perda kan sesuai target dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eva. (*)

Baca Juga  Kepala Dinas PKPCK Lampung Tegaskan BSMS 2023 Tak Ada Material Fiktif

 

Bandar Lampung -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022

Hal itu disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung bersama pemerintah setempat menggelar rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (4/4/2022).

Dalam paripurna tersebut ada tiga pembahasan, salah satunya penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Dari 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Perubahan dan Penambahan Promperda tahun 2022, satu diantaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Ada 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Promperda. Adapun Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini merupakan usulan Pemkot Bandar Lampung,” ujar Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Sudibyo Putra.

Selanjutnya terdapat enam Raperda yang merupakan usulan dari DPRD kota Bandar Lampung, di antaranya pertama Raperda tentang tanggungjawaban sosial kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Buka Pelatihan Pembuatan Sulam

Kedua Raperda tentang sarana jaringan utilitas terpadu. Ketiga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Selanjutnya Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Kemudian Raperda tentang peraturan atas Perda nomor 5 tentang pengelolaan sampah.

“Terakhir Raperda tentang penanggulangan bencana. Jadi ada enam Raperda yang merupakan usulan DPRD,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku penyusunan Promperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini adalah mengimplementasikan raperda yang akan diterbitkan, sehingga akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah tahun 2022.

“Saya berharap Raperda yang disusul dapat segera di Perda kan sesuai target dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eva. (Adv)

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bunda Eva Serahkan 108 SK Pensiunan

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Bentuk Dua Pansus Tindak Lanjuti Temuan LHP BPK RI

Bandar Lampung

Kepala Kemenag Lampung ‘Buang Badan’ Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran Pagar

Bandar Lampung

DPRD Mengesahkan APBDP Kota Bandar Lampung 2021

Bandar Lampung

Anggota DPRD Lampung Kostiana Gelar Sosperda Ideologi Pancasila

Bandar Lampung

GML Lampung Minta Pemerintah Usut Tuntas Praktek Mafia Tanah

Bandar Lampung

DPD Prabu Lampung Mulai Matangkan Persiapan Sambut Prabowo Gibran ke Lampung

Bandar Lampung

KWRI dan KAHMI Bandar Lampung Bersama Relawan Republik Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim