Home / Bandar Lampung

Selasa, 16 April 2024 - 15:34 WIB

Tidak Bayar THR, 13 Perusahaan di Lampung Dilaporkan ke Disnaker 

 

Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat terdapat 13 perusahaan yang ada didaerah setempat dilaporkan oleh karyawan nya lantaran tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, jika laporan tersebut ia terima sejak dibukanya posko THR yang dimulai pada H-7 lebaran dan akan ditutup pada H+7 lebaran.

“Sampai hari ini pengaduan yang langsung ke kita itu ada 3 dan yang langsung ke Kemenaker ada 10, jadi semua ada 13 pengaduan. Jadi ada 13 perusahaan yang dilaporkan dan jumlah orangnya 32,” kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga  Kepala Dinas PKPCK Lampung Tegaskan BSMS 2023 Tak Ada Material Fiktif

Ia menjelaskan jika perusahaan yang dilaporkan tersebut berlokasi di Bandar Lampung 6 perusahaan, Lampung Selatan 2 perusahaan, Metro 2 perusahaan, Lampung Timur 1 perusahaan, Pringsewu 1 perusahaan dan Pesawaran 1 perusahaan.

“Untuk kasus yang dilaporan dan yang masuk ini ada yang THR nya sudah dibayarkan namun tidak penuh dan ada juga yang belum dibayarkan sama sekali,” jelasnya.

Menurutnya setelah posko THR ditutup tepatnya pada 17 April 2024, pihak nya akan langsung turun ke lapangan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Setelah posko ditutup kami akan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan masalahnya. Yang jelas THR sebagai hak nya para pekerja harus dibayarkan,” lanjutnya.

Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada kabupaten/kota nomor 44/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Baca Juga  Fokus Pembangunan, Komisi IV DPRD Bahas RAPBD 2023-2024 dengan OPD

Edaran tersebut bertuliskan SE Gubernur ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (Nda)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Fokus Pembangunan, Komisi IV DPRD Bahas RAPBD 2023-2024 dengan OPD

Bandar Lampung

LSM Gamapela mengadukan permasalahan Lahan Hutan Kota ke Menteri ATR/BPN dan Jaksa Agung

Bandar Lampung

Tak Kunjung Terbentuk, AKD DPRD Bandar Lampung Ditarget Rampung Bulan Ini

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi Kapolresta Kombes Pol Abdul Waras

Bandar Lampung

Selamat! M. Yunizar Nahkodai KWRI Bandar Lampung Periode 2022-2025

Bandar Lampung

Edison Hadjar Harap Pengamalan Nilai Pancasila Ditetapkan di Lingkungan Sekitar

Bandar Lampung

Anggaran DLH Bandar Lampung Harus Diaudit

Bandar Lampung

DPRD Gelar Hearing Bahas Raperda Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman