Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengimbau seluruh anggota DPRD untuk aktif mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi dimulai sejak 1 Mei hingga 30 Juli 2025.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat DPRD Lampung Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 tentang Sosialisasi Pemutihan Pajak. Dalam surat itu, Giri meminta agar setiap anggota dan pimpinan DPRD Lampung dapat menyampaikan informasi program pemutihan kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, terutama saat agenda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
“Peran aktif anggota DPRD sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui adanya program ini. Sosialisasi langsung ke dapil diharapkan bisa meningkatkan partisipasi wajib pajak dan membantu Pemprov Lampung dalam penertiban data kendaraan bermotor,” ujar Giri, Jumat (2/5/2025).
Empat Poin Sosialisasi yang Ditekankan
Dalam surat imbauan, Ketua DPRD Lampung menekankan empat poin utama yang perlu disampaikan kepada masyarakat, yaitu:
- Program Pemutihan Pajak
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak, bea balik nama kendaraan, dan sanksi administratif lain. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak. - Penghapusan Data Kendaraan
Sesuai amanat undang-undang, setelah program berakhir, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut pasca masa berlaku STNK habis, akan dihapus dari data. Kebijakan ini untuk menertibkan dan memutakhirkan basis data kendaraan bermotor. - Kondisi PAD Lampung
Keterbatasan fiskal Pemprov Lampung menjadi tantangan dalam pembangunan. Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penting untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD). - Pemanfaatan PAD untuk Infrastruktur
Penerimaan dari PKB akan dialokasikan terutama untuk pembangunan dan pembenahan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Lampung.
“Dengan dukungan semua pihak, khususnya anggota DPRD, informasi ini bisa tersampaikan secara luas sehingga masyarakat benar-benar memahami manfaat program pemutihan,” tambah Giri.
70 Persen Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan fakta bahwa sekitar 70 persen kendaraan di Lampung menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan sisanya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).
“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” kata Rahmat.
Ia mencontohkan, seorang pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 11 tahun dengan kewajiban Rp7–9 juta, cukup membayar Rp300 ribu berkat program pemutihan.
Antusiasme masyarakat juga terlihat sejak hari pertama pelaksanaan. Di Samsat Rajabasa, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran mencapai 370 orang pada pukul 10.00 WIB, hampir tiga kali lipat dari biasanya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh Kantor Samsat hingga 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Drive Thru, Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi digital seperti SIGNAL, E-SAMDES.(Satria)





