Pesawaran-Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, serta Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah dan para kepala perangkat daerah.
Agenda persetujuan Ranperda RPJMD diawali dengan laporan pembahasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Dalam laporannya, Bapemperda menyatakan Ranperda RPJMD layak dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
RPJMD 2025–2029 tidak hanya diposisikan sebagai dokumen teknokratis, tetapi juga sebagai norma hukum daerah yang menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dokumen ini memuat isu-isu strategis pembangunan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan pedoman strategis arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.
“Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain agenda persetujuan RPJMD, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD tersebut sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner. Diharapkan seluruh ranperda dapat dibahas secara komprehensif dan sinergis sehingga melahirkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pesawaran.(Han)





