Jakarta— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama sejumlah kepala daerah di Provinsi Lampung menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (17/9/2025). Pertemuan tersebut membahas persoalan tata niaga singkong atau ubi kayu yang selama ini menjadi komoditas unggulan dan strategis di Lampung.

Dalam pertemuan itu hadir pula Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, serta perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Turut hadir juga organisasi terkait seperti Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Gabungan Pengusaha Industri Pengolahan Kertas, dan pelaku industri pengolahan pangan.

Dari pihak Lampung, hadir Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Ketua Pansus Tata Niaga Ubi Kayu DPRD Lampung Mikdar Ilyas, serta sejumlah kepala daerah atau perwakilan dari Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Timur.

Baca Juga  Budiyono dan Jalan Panjang Pengabdian

Pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan penting yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan komoditas ubi kayu di Lampung, yakni:

  1. Pembatasan impor tapioka melalui pengaturan larangan terbatas (lartas), di mana impor hanya dapat dilakukan oleh produsen yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
  2. Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sementara selama 200 hari sebagai langkah safe guard terhadap impor tapioka.
  3. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ubi kayu dan tapioka, masing-masing oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
  4. Standarisasi alat ukur kadar aci yang akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam kesempatan itu meminta pemerintah pusat segera menetapkan harga acuan singkong dan tapioka agar harga di tingkat petani dapat segera meningkat.

Baca Juga  DPRD Gelar Hearing Bahas Raperda Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

“Gubernur menekankan pentingnya percepatan penetapan harga acuan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, supaya petani singkong bisa menikmati harga yang lebih baik dan berkeadilan,” ujarnya.

Empat kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem tata niaga singkong nasional, sekaligus mendukung kesejahteraan petani di Provinsi Lampung sebagai sentra produksi singkong terbesar di Indonesia.(rdo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan