Bandar Lampung — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Diah Dharma Yanti, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).
FGD tersebut mengangkat tema Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional, yang membahas perbandingan antara Pasal 284 KUHP lama dengan ketentuan baru dalam Pasal 411 dan 412 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Forum diskusi ini menjadi ruang strategis bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk membedah pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang kerap menjadi perhatian publik.
Dalam forum tersebut, para narasumber memaparkan sejumlah perubahan substansi dalam KUHP Nasional, termasuk perluasan ruang lingkup delik aduan serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.
Diah Dharma Yanti menilai pembaruan KUHP merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang harus dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.
Menurutnya, perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasi aturan baru.
Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum di masyarakat.
FGD tersebut dihadiri para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat yang turut memberikan pandangan dalam diskusi terkait penerapan KUHP Nasional di daerah.(Red)

Baca Juga  Awal Tahun 2025, DPRD Bandar Lampung Ingatkan Banjir dan Sampah Jadi PR Besar 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan