Proyek Cafe dan Resto Viper: Siapa Berani Mainkan Izin?

BANDAR LAMPUNG — Bangunan itu berdiri mencolok di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja. Struktur beton menjulang, fasadnya rapi, dan pengerjaan tampak hampir rampung.
Nama “Viper” terpasang sebagai penanda: sebuah proyek cafe, bar, dan resto yang disebut-sebut akan menjadi salah satu pusat hiburan malam terbesar di Sumatera.
Namun di balik kemegahan fisiknya, proyek ini menyisakan satu pertanyaan mendasar, apakah ia berdiri di atas izin yang sah?
Penelusuran Nuwo Lampung menunjukkan, legalitas proyek Viper belum sepenuhnya terang. Sejumlah dokumen krusial diduga belum rampung, bahkan sebagian belum dapat dipastikan keberadaannya. Di tingkat kota, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) syarat dasar sebuah konstruksi belum terkonfirmasi telah diterbitkan.
Sementara di tingkat provinsi, izin usaha hiburan malam dan minuman beralkohol menjadi domain yang berbeda, dengan proses yang juga belum jelas ujungnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, tidak menampik adanya pembagian kewenangan itu. Namun ia juga tidak dapat memastikan status PBG proyek tersebut.
“Kalau di kota hanya PBG. Untuk izin klub dan minol itu di provinsi. Sudah atau belum, nanti saya cek dulu,” ujarnya.
Pernyataan itu menyisakan ruang abu-abu. Sebab, jika PBG belum terbit, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: bagaimana bangunan bisa berdiri hampir selesai?
Di lapangan, aktivitas pembangunan tetap berjalan. Tidak ada tanda penghentian. Tidak pula terlihat papan informasi perizinan yang lazim terpasang dalam proyek resmi. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik yang kerap berulang dalam tata kelola investasi yakni membangun terlebih dahulu, mengurus izin kemudian.
Kasus serupa bukan tanpa preseden. Angle’s Cafe & Resto pernah mengalami nasib serupa. Bangunan yang sempat beroperasi itu akhirnya disegel permanen setelah terbukti melanggar prosedur perizinan. Pemerintah kota saat itu mengambil langkah tegas—sebuah tindakan yang kini kembali diuji konsistensinya.
Sejumlah elemen masyarakat mulai bersuara. Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, menyebut ada indikasi kuat bahwa proyek Viper belum memenuhi syarat legalitas.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Kalau izin belum lengkap, tapi pembangunan sudah berjalan, itu pelanggaran. Apalagi ini tempat hiburan malam, dampaknya luas,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah tidak membiarkan celah hukum terbuka. Mereka mendesak adanya langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi.
“Kalau memang belum lengkap, hentikan dulu. Jangan sampai pemerintah terlihat membiarkan,” katanya.
Di sisi lain, hingga laporan ini disusun, pihak manajemen Viper belum memberikan keterangan resmi. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai status perizinan mereka. Transparansi yang minim justru memperbesar spekulasi.
Situasi ini memperlihatkan satu persoalan klasik yakni lemahnya sinkronisasi pengawasan antara pemerintah kota dan provinsi. Ketika kewenangan terbelah, pengawasan kerap kali menjadi kabur. Celah itu yang diduga dimanfaatkan.
Kini, proyek Viper berada di persimpangan. Ia bisa menjadi simbol investasi baru di Bandar Lampung, atau justru mengulang catatan lama tentang pembangunan tanpa kepastian hukum.
Pertanyaannya tinggal satu, apakah pemerintah akan bertindak sebelum pelanggaran itu menjadi fakta yang tak terbantahkan? Atau kembali bergerak setelah semuanya telanjur terjadi?. (Yenda)



