Jakarta – Tekanan terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung kian menguat. Ratusan massa dari Aliansi Triga Lampung turun ke jalan, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih sejumlah kasus besar yang dinilai mandek dan tidak transparan.
Dalam aksi di depan Gedung Kejagung, Senin (20/4/2026), massa menuding penanganan perkara di Lampung berjalan lamban, bahkan terkesan “jalan di tempat”, meski sejumlah kasus telah lama bergulir dan menyeret nama-nama penting.
Sorotan utama diarahkan pada dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan di Way Kanan serta perkara yang melibatkan PT LEB dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Massa menilai, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penetapan tersangka, meski indikasi kerugian negara disebut tidak kecil.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Kejati. Ia menyinggung nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang disebut-sebut terkait dalam perkara PT LEB, namun hingga kini masih berstatus saksi.
“Sudah ada penyitaan aset bernilai miliaran rupiah, tapi statusnya belum berubah. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan penanganannya?” tegas Indra dalam orasinya.
Senada, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyoroti kasus PT PSMI terkait lahan Register 44. Ia mengungkap adanya penitipan uang hingga Rp100 miliar ke Kejati Lampung, namun proses hukum dinilai tak kunjung jelas.
“Kalau sudah ada indikasi kuat dan bahkan ada uang yang dititipkan, kenapa belum ada tersangka? Ini yang kami anggap janggal,” ujarnya.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan keterlibatan mantan Bupati Way Kanan, Adi Pati Surya, dalam kasus alih fungsi kawasan hutan. Meski disebut telah diperiksa, hingga kini belum ada kejelasan status hukum yang bersangkutan.
Aliansi Triga Lampung menegaskan tiga tuntutan utama, meminta Kejagung mengambil alih kasus PT PSMI, menarik penanganan perkara dugaan penyalahgunaan hutan di Way Kanan, serta mengusut tuntas kasus PT LEB yang menyeret nama eks gubernur.
Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menilai pengambilalihan oleh Kejagung menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan penegakan hukum bebas intervensi.
“Kalau tetap di daerah, publik sulit percaya. Harus diambil alih pusat agar terang-benderang,” katanya.
Sepanjang aksi, massa membawa spanduk dan meneriakkan tuntutan secara bergantian di bawah pengawalan aparat kepolisian. Desakan agar Kejagung turun tangan. (**)





