Dugaan Investasi Fiktif Rp1,4 Miliar Mandek di Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG — Penanganan kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp1,4 miliar yang dilaporkan sejak 2024 ke Polda Lampung menuai sorotan. Hingga kini, perkara yang menimpa Riris Tesalonika Sitompul bersama suaminya, Pacur P Sinaga, dinilai berjalan lamban tanpa kepastian hukum yang jelas.
Korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan laporan dugaan penipuan yang telah mengendap lebih dari dua tahun tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024.
Namun sampai Mei 2026, korban mengaku belum melihat langkah signifikan dari penyidik.

“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Riris, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini bermula pada 2021 ketika terlapor berinisial ITS menawarkan investasi yang disebut berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan korban, terlapor disebut mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari.
Belakangan, pengakuan tersebut diduga tidak benar.
“Terlapor mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari. Tapi setelah saya telusuri, ternyata bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” kata Riris.
Menurut korban, permintaan dana dilakukan bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan Bhayangkari hingga investasi ibu-ibu Bhayangkari. Nilainya bervariasi, mulai Rp10 juta hingga terus bertambah dengan mengatasnamakan sejumlah pihak.
Korban mengaku percaya lantaran hubungan keduanya sudah terjalin sejak kecil. Selain itu, status terlapor sebagai istri anggota polisi membuat dirinya tidak menaruh curiga.
“Karena dia istri anggota polisi, saya percaya. Ternyata ini modus bisnis, bahkan dia sudah mengakui kalau ini bisnis fiktif,” ungkapnya.
Tak hanya dugaan investasi bodong, terlapor juga disebut sempat menggunakan identitas korban untuk meminjam uang melalui aplikasi belanja daring tanpa melakukan pembayaran.
Riris mengatakan dirinya dijanjikan keuntungan 10 hingga 15 persen dari dana yang disetorkan. Namun janji keuntungan itu tak pernah terealisasi.
“Awalnya dijanjikan keuntungan, tapi tidak pernah ada realisasi. Saat ditanya, dia justru menghindar,” ujarnya.
Meski total kerugian disebut mencapai Rp1,4 miliar, nilai yang resmi dilaporkan ke polisi sebesar Rp216 juta karena dana tersebut disebut belum pernah dikembalikan sama sekali.
Sebagai bukti, korban mengaku telah menyerahkan kwitansi penyerahan uang, bukti komunikasi digital, hingga rekening koran kepada penyidik.
Korban juga mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan menghubungi terlapor dan mendatangi rumahnya, namun tak pernah mendapat penyelesaian.
Berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026).
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan tersebut.
Lambannya penanganan perkara ini pun memunculkan tanda tanya publik terhadap komitmen aparat dalam menuntaskan laporan dugaan penipuan bernilai besar yang telah berjalan bertahun-tahun.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi.(Usuf)





