BANDAR LAMPUNG – Ahmad Kennedy angkat bicara setelah namanya dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana proyek Kampung Nelayan senilai Rp200 juta.

Kennedy membantah menerima ataupun menguasai uang yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut.
Ia mengaku telah mengetahui adanya laporan polisi yang diajukan Imron Yumanda. Namun, menurutnya, laporan itu tidak hanya ditujukan kepada dirinya, melainkan juga mencantumkan dua nama lain, yakni Ari Nugraha dan Sugiarto.

“Saya tidak pernah menerima uang itu. Kwitansi pembayaran bukan atas nama saya, melainkan atas nama Sugiarto. Begitu juga pembayaran kedua ditransfer langsung ke rekening Sugiarto, bukan ke rekening saya,” kata Kennedy saat ditemui awak media.

Kennedy menjelaskan, persoalan bermula ketika Sugiarto menawarkan proyek Kampung Nelayan di Kabupaten Lampung Utara yang disebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena tidak berminat mengerjakan proyek tersebut, ia kemudian mempertemukan Sugiarto dengan Imron Yumanda melalui rekannya, Nova.

Baca Juga  The Next Arhan Asal Lampung! Fabio Azka Disambut Gubernur Usai Tampil Gacor di Timnas U-16

“Awalnya saya dikenalkan dengan Imron melalui Nova. Karena saya tidak mengambil proyek itu, saya arahkan agar Imron bertemu langsung dengan Sugiarto. Setelah itu mereka membuat kesepakatan sendiri,” ujarnya.

Menurut Kennedy, proyek Kampung Nelayan yang menjadi pokok persoalan bukanlah proyek fiktif. Ia mengaku pernah mendampingi pelapor bersama sejumlah pihak meninjau lokasi di Kabupaten Lampung Utara dan bertemu dengan Kepala Dinas Perikanan setempat.
“Kalau dibilang proyek fiktif, itu tidak benar. Kami pernah turun ke lokasi dan bertemu pihak dinas. Saat itu disampaikan usulan proyek tersebut berpeluang disetujui,” katanya.

Kennedy juga menjelaskan bahwa dana Rp200 juta yang dipermasalahkan bukan merupakan pembayaran proyek, melainkan biaya operasional untuk proses pengajuan usulan program dengan nilai sekitar Rp23 miliar. Namun, menurutnya, realisasi program tersebut tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Baca Juga  Pramuka Lampung Hadirkan Harapan untuk Korban Banjir Sumatera

Ia menegaskan tidak pernah menguasai uang tersebut sehingga merasa heran ketika diminta bertanggung jawab untuk mengembalikannya.
“Saya heran kenapa saya yang diminta mengembalikan uang itu, padahal saya tidak pernah memegang maupun menerima dana tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Laporan yang diajukan Imron Yumanda tercatat dengan Nomor: LP/B/327/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Mei 2026.
“Iya betul ada laporan tersebut. Barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain dua lembar kwitansi penerimaan uang dan satu eksemplar rekening koran Bank BRI atas nama pelapor,” ujar Andri.

Berdasarkan laporan polisi, Imron mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta setelah ditawari pekerjaan proyek Kampung Nelayan di Kabupaten Lampung Utara. Dana tersebut diserahkan secara bertahap, masing-masing Rp100 juta, namun proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi sehingga korban melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polda Lampung.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Dorong Perwali Hapus Uang Komite

Menurut Andri, penyidik saat ini masih menangani perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Merasa nama baiknya tercemar, Kennedy memastikan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan reputasinya. Ia juga mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyudutkan dirinya.

“Saya merasa ini bentuk pembunuhan karakter. Semua akan saya jelaskan sesuai fakta yang ada. Saya berani bersumpah, uang itu bukan pada saya dan saya tidak pernah menerima dana tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan