BANDAR LAMPUNG — Tumpukan rokok ilegal dan minuman keras yang selama ini beredar tanpa membayar cukai akhirnya berakhir di tempat pemusnahan.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Kamis (10/9/2026).
Barang-barang tersebut memiliki nilai sekitar Rp68,88 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan dilanjutkan secara menyeluruh di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Barang kena cukai (BKC) itu merupakan hasil penindakan sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026 dan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Dari jumlah tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar menyita 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter MMEA ilegal. Sementara Bea Cukai Bandar Lampung menindak 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter MMEA ilegal.
Di balik jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman ilegal yang dimusnahkan, terdapat kepentingan yang lebih besar: menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Pemusnahan itu diperkirakan mencegah potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp44,65 miliar.
Penindakan juga terus bergerak. Hingga awal September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah melakukan 486 penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter MMEA ilegal.
Tidak hanya barang kena cukai. Petugas juga menggagalkan peredaran narkotika dan obat terlarang, antara lain 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Bier Budy Kismulyanto mengatakan, penindakan tersebut tidak dilakukan sendiri. Bea Cukai memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN, hingga pemerintah daerah.
“Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara,” kata Bier.
Di tengah penindakan, penerimaan negara juga menunjukkan kinerja positif.
Hingga 8 September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp2,38 triliun atau 101,20 persen dari target Rp2,35 triliun. Angka itu tumbuh 47,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Bier mengatakan, Bea Cukai juga terus melakukan berbagai langkah ekstra untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Hingga September 2026, audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi telah memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,16 miliar.
Bagi negara, setiap rokok ilegal yang dihentikan bukan sekadar barang sitaan. Ada penerimaan yang diselamatkan, aturan yang ditegakkan, dan ruang yang dijaga agar perdagangan berjalan lebih adil bagi pelaku usaha yang patuh.(**)






