LAMPUNG UTARA – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMKN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan publik. Dengan total anggaran mencapai Rp2.112.500.000 untuk 1.250 siswa, sejumlah pos belanja dinilai perlu penjelasan lebih transparan dan rinci.
Sorotan utama mengarah pada anggaran pengembangan perpustakaan. Pada Tahap I, alokasi tercatat Rp50 juta. Namun di Tahap II melonjak signifikan menjadi Rp161.250.000. Kenaikan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah ketentuan minimal penganggaran pembelian buku penunjang perpustakaan sebesar 10 persen dari dana BOS yang tertuang dalam RKAS.
Sumber terpercaya menyebut adanya dugaan praktik gratifikasi dalam pengadaan buku melalui sistem SIPLah. Dugaan tersebut mengarah pada pemberian komisi di bawah tangan dari penyedia kepada oknum kepala sekolah, dengan kisaran 20–30 persen dari total nilai pemesanan.
“Sudah jadi tradisi, angkanya mulai dari 20 sampai 30 persen fee untuk kepala sekolah,” ungkap sumber tersebut.
Modusnya, pemesanan dilakukan sesuai ketentuan minimal, namun sebelumnya telah ada kesepakatan terkait cash back. Fee disebut bisa dipotong di awal atau ditransfer kembali setelah pembayaran penuh dilakukan.
Tak hanya perpustakaan, anggaran Bursa Kerja/PKL/LSP yang totalnya melebihi Rp160 juta dalam dua tahap juga menjadi perhatian. Seorang perwakilan kantor yang menerima siswa PKL dari SMKN 3 Kotabumi pada 2025 mengaku minimnya monitoring dari pihak sekolah.
“Kedatangan hanya dua kali, saat mengantar lima siswi dan saat penjemputan. Bahkan sempat terjadi miskomunikasi karena guru pembimbing dinilai kurang profesional,” ujar sumber lain, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, selama hampir tiga bulan masa praktik, siswa terkesan kurang mendapat pendampingan intensif dari pihak sekolah, meski anggaran kegiatan tergolong besar.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 3 Kotabumi, Eka Ratna Krustiyanti, hanya menjelaskan secara umum terkait realisasi dana BOS 2025. Ia juga tidak memperkenankan awak media mengambil dokumentasi ruang perpustakaan.
“Tidak boleh dilihat. Perbaikan banyak, beli AC dan perawatan sudah tidak ingat lagi,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, pembelian barang habis pakai difokuskan pada laboratorium, bengkel, dan sarana olahraga. Menurutnya, kebutuhan tersebut bersifat fleksibel sesuai praktik siswa di jurusan masing-masing.
Kasus ini memantik harapan masyarakat agar pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan dari instansi terkait diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar bermuara pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi siswa.(Sapriyanto)






