Bandar Lampung – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendapat apresiasi positif dari Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati. Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kebijakan ini menjadi “angin segar” bagi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi berkepanjangan.

“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Program ini memberi ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa dihantui beban tunggakan,” ujar Condrowati, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga  Kemenag Bandar Lampung Tebar Kebahagiaan Muharam untuk Yatim dan Penyandang Disabilitas

Strategis untuk Rakyat dan Daerah

Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada keringanan beban masyarakat, tetapi juga memberikan efek langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebut program ini sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi fiskal sekaligus menumbuhkan kembali kepatuhan wajib pajak.

“Kalau masyarakat diberi kelonggaran, mereka akan lebih mudah kembali taat pajak. Dampaknya jelas, PAD meningkat dan pemerintah punya ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan,” tambahnya.

Perlu Sosialisasi Masif hingga Desa

Meski begitu, Condrowati mengingatkan pemerintah agar tidak setengah hati dalam menjalankan program ini. Sosialisasi, menurutnya, harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh hingga ke pelosok desa.

“Jangan sampai program bagus ini gagal sasaran karena kurangnya informasi. Pemprov dan Samsat harus hadir sampai ke desa-desa. Edukasi harus masif, jangan hanya di kota,” tegas Ketua DPC PDIP Mesuji itu.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Perlu Tahapan dan Peta Jalan Jelas

Transparan dan Bebas Pungli

Selain itu, Condrowati menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan program pemutihan pajak. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang justru memperumit proses administrasi.

“Program ini bukan ruang untuk memperumit, tapi justru harus menjadi bukti bahwa negara hadir melayani,” pungkasnya.

Cakupan Program Pemutihan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mencakup:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
  • Penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
  • Pembebasan BBNKB II.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus mendongkrak PAD Lampung yang selama ini terkendala tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor.(Rdo)

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Terapkan Sistem Buka-Tutup U-Turn di Dekat RS Advent untuk Atasi Kemacetan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan