BANDAR LAMPUNG– Pengadaan telepon genggam senilai hampir Rp20 juta di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung memunculkan tanda tanya. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, dinas yang bertugas memberikan pelayanan perizinan itu justru mengalokasikan belanja untuk perangkat komunikasi kelas premium.

Berdasarkan penelusuran dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, DPMPTSP mencatat paket Belanja Modal Alat Komunikasi Telepon dengan kode RUP 64139615.

Dalam dokumen tersebut, pengadaan hanya dicantumkan sebagai satu paket telepon genggam dengan spesifikasi pekerjaan HP Samsung. Namun, tipe dan rincian teknis perangkat tidak dijelaskan secara terbuka dalam uraian paket.

Penelusuran terhadap etalase penyedia, Multi Dimensi Teknologi, mengarah pada produk Samsung Galaxy Z Fold 5 (F946) 5G kapasitas 12/256 GB dengan harga Rp20 juta.

Sementara itu, nilai kontrak pengadaan tercatat sebesar Rp19.543.770. Artinya, hampir Rp20 juta anggaran daerah digunakan untuk pembelian satu unit telepon genggam premium.

Baca Juga  Tertib Bayar Pajak, Pemilik Kendaraan di Lampung Dapat Reward

Angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang akan menggunakan perangkat itu dan seberapa mendesak kebutuhannya bagi pelayanan publik?

Sebagai instansi yang mengurusi perizinan dan investasi, DPMPTSP memang membutuhkan dukungan perangkat komunikasi untuk menunjang pekerjaan. Namun, pemilihan telepon genggam kelas premium perlu disertai argumentasi teknis dan kebutuhan operasional yang jelas.

Apalagi, fungsi komunikasi, dokumentasi, hingga akses aplikasi pelayanan tidak selalu membutuhkan perangkat dengan harga belasan juta rupiah.

Bahkan, pada etalase penyedia yang sama terdapat Samsung Galaxy A17 5G seharga Rp5.460.000 dan Galaxy A57 5G seharga Rp9.450.001.

Perbedaan harga tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan spesifikasi barang. Prinsip pengadaan pemerintah bukan sekadar membeli produk yang tersedia dalam katalog elektronik, melainkan memastikan barang yang dibeli sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat optimal.

Baca Juga  Ditunjuk Menjadi Plt Ketua LPM Bandar Lampung, Busroni Diminta Segera Konsolidasi

**Alokasi Anggaran Ikut Disorot**

Persoalan lainnya terletak pada struktur anggaran. Pagu pengadaan sebesar Rp20.732.100 disebut terbagi dalam dua alokasi, yakni Rp11.733.100 dan Rp8.999.000.

Pembagian tersebut perlu dijelaskan oleh pihak DPMPTSP. Apakah berasal dari dua subkegiatan berbeda atau memiliki dasar perencanaan tersendiri?

Kejelasan itu penting agar publik dapat mengetahui bagaimana proses penganggaran dilakukan dan bagaimana kedua alokasi tersebut dipertanggungjawabkan dalam pembelian satu unit perangkat.

Selain itu, jadwal pemilihan penyedia dalam dokumen SiRUP tercatat berlangsung sejak Juli 2025 hingga Juli 2026. Rentang waktu tersebut juga membutuhkan penjelasan, terutama terkait proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.

Memang, penggunaan metode E-Purchasing melalui katalog elektronik merupakan salah satu mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, mekanisme tersebut tidak menghilangkan kewajiban instansi untuk menjelaskan kebutuhan, spesifikasi, kewajaran harga, dan manfaat barang yang dibeli.

Selisih antara pagu dan nilai kontrak sebesar Rp1.188.330 juga tidak otomatis menjawab persoalan efisiensi. Sebab, efisiensi tidak hanya diukur dari harga pembelian yang lebih rendah dibandingkan pagu, tetapi juga dari kesesuaian barang dengan kebutuhan organisasi.

Baca Juga  Walikota Bawa Isu Banjir Bandar Lampung ke Forum Nasional APEKSI

**Publik Berhak Tahu**

Kini, sejumlah pertanyaan layak dijawab oleh DPMPTSP Bandar Lampung.

Siapa pejabat atau pegawai yang akan menerima telepon genggam tersebut? Apakah perangkat itu digunakan untuk menunjang pelayanan perizinan, komunikasi pimpinan, atau kebutuhan operasional lainnya?

Apa dasar pemilihan Samsung Galaxy Z Fold 5 dibandingkan perangkat dengan harga lebih terjangkau? Apakah terdapat kajian kebutuhan dan spesifikasi teknis yang mendasari keputusan tersebut?

Kepala DPMPTSP bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa anggaran daerah digunakan untuk memenuhi fasilitas pribadi pejabat.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Febriana saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak dibalas, begitupun di konfirmasi melalui telepon. (wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan