Baturaja-Di balik tembok Rumah Tahanan Baturaja, waktu seolah berjalan lebih lambat bagi Saidin bin Suhri dan Merza Baroka. Sudah lebih dari dua bulan keduanya menjalani masa penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Ironisnya, buah yang dipanen itu justru mereka yakini berasal dari kebun milik keluarga sendiri.
Bagi Marpuah, istri Saidin, setiap hari adalah penantian yang panjang. Harapan agar sang suami bisa kembali ke rumah sempat menguat ketika permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Baturaja. Namun, harapan itu pupus setelah hakim menolak seluruh permohonan tersebut.
Di ruang sidang, air mata Marpuah pecah. Ia memeluk suaminya erat sebelum Saidin kembali digiring menuju rumah tahanan. Baginya, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan pertarungan mempertahankan keyakinan bahwa lahan yang dipanen keluarganya memang merupakan warisan yang selama ini mereka kelola.
“Kami hanya ingin keadilan,” ucapnya lirih usai persidangan.
Hakim Tunggal Iqbal Saleh Syahroni dalam putusannya menyatakan penetapan Saidin sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara karena didukung minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga menegaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan bukan menjadi objek praperadilan, melainkan akan diuji dalam persidangan pokok perkara.
Namun, putusan itu tidak menghentikan langkah keluarga Saidin. Kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat, memastikan perjuangan akan berlanjut. Selain menyiapkan praperadilan bagi Merza Baroka yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama, mereka berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI.
Menurut Rahmat, langkah tersebut bukan untuk melawan putusan pengadilan, melainkan meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai menyisakan tanda tanya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Fauzi Syukri, menilai putusan hakim telah membuktikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan seluruh alat bukti, termasuk mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut, akan diuji secara terbuka di persidangan.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan yang lebih besar daripada sekadar dugaan pencurian buah sawit. Di balik berkas perkara, ada konflik kepemilikan lahan yang belum menemukan titik terang. Ketika status kepemilikan masih diperdebatkan, proses pidana justru telah lebih dulu berjalan.
Kini, Saidin dan Merza hanya bisa menunggu dari balik jeruji. Sementara keluarga mereka berjuang di luar, berharap ruang-ruang keadilan masih terbuka. Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya tentang tandan buah sawit, tetapi tentang hak atas tanah, martabat keluarga, dan keyakinan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil.
Kasus Saidin dan Merza menjadi pengingat bahwa ketika sengketa agraria bertemu dengan hukum pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya status hukum seseorang, melainkan juga rasa keadilan yang dinantikan banyak pihak.(Red)



