Bandar Lampung — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bentuk evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga hari ke-9 Ramadan, BGN menghentikan sementara operasional 47 SPPG di sejumlah daerah karena ditemukan menu MBG yang dinilai tidak layak konsumsi dan tidak memenuhi standar mutu.
Di Provinsi Lampung, satu SPPG di Kabupaten Tulang Bawang turut ditutup sementara. Penutupan ini menyusul laporan dugaan keracunan yang dialami puluhan warga, mulai dari siswa, guru, hingga wali murid, setelah mengonsumsi menu MBG pada Selasa (24/2/2026). Menu yang dibagikan saat itu berupa telur asin, roti, dan biskuit.
Andika Wibawa menilai langkah BGN tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas program MBG agar lebih baik ke depannya.
“Penutupan SPPG oleh BGN artinya menghentikan sementara sajian menu yang dianggap kurang layak. Kita tentu mengapresiasi langkah ini untuk melakukan perbaikan,” ujar Andika, Senin (2/3/2026).
Meski demikian, Andika meminta agar kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Menurutnya, sebelum dilakukan penutupan operasional secara penuh, perlu dikaji kemungkinan pemberian sanksi berupa peringatan atau skorsing sementara kepada pihak pengelola.
“Kita juga harus melihat dari sisi lain. Apakah tidak bisa diberikan sanksi peringatan terlebih dahulu untuk memperbaiki kinerja MBG,” katanya.
Ia menambahkan, penutupan operasional SPPG juga berdampak pada para relawan dan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari program tersebut, termasuk pedagang sayur, pemasok ayam, hingga penjual telur yang terlibat dalam penyediaan bahan makanan.(nda)





