Bandar Lampung — Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas alat berat berupa ekskavator di kawasan hutan lindung Register 45B Bukit Rigis, Kabupaten Lampung Barat.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menilai keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk membuka jalan di kawasan hutan lindung tersebut merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.
“Iya, saya mengikuti informasi itu. Komisi II memandang persoalan ini sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan ekologis Lampung,” ujar Ahmad Basuki, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, kawasan Register 45B Bukit Rigis bukan sekadar hamparan hutan, tetapi memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan masyarakat, sumber air, serta pelindung dari bencana alam.
Karena itu, ia menegaskan jika benar terdapat aktivitas alat berat di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik perusakan lingkungan, baik yang terorganisir maupun yang dibiarkan,” tegas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Komisi II DPRD Lampung pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk penegak hukum kehutanan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Selain itu, DPRD juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung agar tidak bersikap pasif dalam menyikapi persoalan tersebut dan segera memperketat pengawasan di kawasan hutan lindung.
“Perlindungan hutan lindung adalah harga mati. Tidak boleh ada kompromi terhadap aktivitas yang merusak kawasan hutan dalam bentuk apa pun,” kata dia.
Komisi II DPRD Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan kelestarian hutan di Lampung tetap terjaga.(Rdo)





