Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung memastikan alokasi anggaran kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2026 tetap menjadi prioritas. Sebanyak 89.286 warga tercatat sebagai peserta BPJS PBI yang iurannya ditanggung Pemerintah Provinsi Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa SR, mengatakan masih terdapat masyarakat yang seharusnya masuk dalam kategori PBI namun belum terdata. Meski demikian, Pemprov telah menyesuaikan alokasi anggaran dengan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk kewajiban 2026 yang belum terbayar, direncanakan akan direalisasikan pada awal tahun ini. Kita berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan belum aktif,” ujar Andika, Selasa (20/1/2026).
Senada, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat, Deni Ribowo, menyebut secara umum pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS PBI di Lampung berjalan baik, termasuk dalam skema Universal Health Coverage (UHC).
Menurut Deni, pada tahun anggaran 2026 total kewajiban pembayaran iuran BPJS oleh Pemprov Lampung mencapai sekitar Rp41 miliar. Hingga Januari 2026, lebih dari Rp23 miliar atau lebih dari 50 persen telah direalisasikan.
“Artinya, di awal tahun sudah dibayarkan lebih dari separuh. Jika konsisten, beberapa bulan ke depan bisa tuntas,” katanya.
Meski tingkat kepesertaan BPJS di Lampung telah melampaui 80 persen, DPRD mengakui masih ada persoalan status kepesertaan yang berubah dari aktif menjadi nonaktif. Kondisi ini umumnya terjadi pada peserta yang dibiayai APBD kabupaten/kota akibat keterbatasan anggaran dan proses pembaruan data.
Untuk meningkatkan validitas data penerima bantuan, Pemprov Lampung pada 2026 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp10 miliar guna pemberian insentif bagi petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dalam melakukan verifikasi dan validasi data.
DPRD berharap langkah ini mampu memastikan bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan PBI, benar-benar tepat sasaran serta memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Lampung.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi. Prinsipnya, masyarakat harus tetap terlindungi,” tegas Deni.(Wanda)

Baca Juga  Gubernur Apresiasi Komitmen KWRI Bersinergi dengan Pemprov Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan