Bandar Lampung –
Rencana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung kembali memantik tanda tanya publik. Alih-alih menyentuh desa yang secara geografis berbatasan langsung dengan kota, kebijakan ini justru “melompati” wilayah perbatasan. Desa-desa yang berada di garis depan urbanisasi malah terpinggirkan dari peta ekspansi.
Delapan desa di Kabupaten Lampung Selatan—Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung—masuk dalam rencana penggabungan ke Kota Bandar Lampung. Namun Desa Sabah Balau, yang secara faktual berbatasan langsung dengan Kecamatan Sukarame, justru tak dilibatkan.
Keputusan ini memunculkan kecurigaan publik: apakah ekspansi wilayah benar-benar didasarkan pada kebutuhan tata kelola dan pelayanan publik, atau ada kepentingan lain yang bekerja di balik garis peta?
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menyebut kebijakan tersebut janggal dan tidak transparan. Menurutnya, logika penataan wilayah seharusnya dimulai dari desa perbatasan, bukan sebaliknya.
“Kalau bicara ekspansi kota, mestinya desa yang bersentuhan langsung dengan kota jadi prioritas. Tapi ini justru melompati Sabah Balau. Wajar publik bertanya, ada kepentingan apa?” kata Ichwan, Rabu (28/1/2026).
Sabah Balau selama ini dikenal sebagai wilayah penyangga Kota Bandar Lampung. Aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan warga lebih banyak bergantung ke Bandar Lampung ketimbang Kalianda sebagai ibu kota Kabupaten Lampung Selatan.
Kondisi itu diperkuat dengan tumbuhnya perumahan, pusat pertokoan, serta infrastruktur kota di sekitar wilayah tersebut. Bahkan, sebagian warga telah menggunakan KTP Bandar Lampung.
Tokoh pemuda Sabah Balau, Arif Gunawan, mengaku kebijakan ini memukul harapan warga yang selama ini menanti kejelasan status wilayah.
“Kami merasa diabaikan. Secara nyata kami hidup sebagai bagian dari Bandar Lampung, tapi saat kebijakan dibuat, kami justru disingkirkan,” ujarnya.
Arif menilai, jika ekspansi wilayah dilakukan tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan geografis, maka kebijakan itu berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Desa perbatasan akan terus menjadi wilayah abu-abu: dekat dengan kota, tetapi jauh dari perhatian.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Lampung belum membeberkan secara terbuka dasar kajian akademik, pertimbangan teknis, maupun peta kepentingan dalam penetapan desa-desa yang masuk rencana ekspansi.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kebijakan wilayah bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyangkut hak warga atas pelayanan publik, keadilan pembangunan, dan transparansi kekuasaan.
Ketika desa yang paling dekat justru dipinggirkan, publik berhak curiga. Dan ketika kebijakan lahir tanpa penjelasan yang terang, kepercayaan pun perlahan tergerus.
Ekspansi kota semestinya memperluas kesejahteraan, bukan mempersempit keadilan.(Wanda)

Baca Juga  Mutasi Eselon II, Bapenda-PMDT Tukar Kursi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan