LAMPUNG TIMUR — Polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, RP (26) dan NH (39), warga Kecamatan Sukadana, kini telah diamankan polisi.

Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Dit Intelkam Polda Lampung, Resmob TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur, serta jajaran Polres Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu M. Iksir mengatakan, aksi tersebut diduga telah direncanakan dengan tujuan menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban.

Salah satu tersangka, R, terlebih dahulu menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya bertemu.

“Modus operandi para pelaku memang sudah merencanakan untuk menguasai kendaraan serta barang berharga milik korban. Salah satu tersangka berinisial R terlebih dahulu mengontak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu,” kata Iksir dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga  Dana BOS SMKN 3 Kotabumi Disorot, Publik Minta Audit

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku menemui korban yang sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah menggunakan mobil. Kedua pelaku membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Setibanya di rumah, kedua pelaku ikut masuk ke dalam rumah korban.

Saat korban sedang beristirahat di sofa ruang tengah, tersangka R diduga langsung melakukan penyerangan.

“Sampai di lokasi, kedua pelaku ikut masuk ke dalam rumah. Saat korban sedang tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang korban,” ujar Iksir.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Level 3 dari LKPP RI

Serangan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil autopsi menemukan sebanyak 29 luka pada tubuh korban.

Tertangkap Saat Hendak Menyeberang

Usai kejadian, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan memburu kedua tersangka.

Pelarian salah satu tersangka terhenti di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Riki saat diduga hendak meninggalkan Lampung melalui jalur penyeberangan.

“Tim gabungan Polres Lampung Timur bersama Polda Lampung dengan dibantu jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengadang tersangka Riki di Pelabuhan Bakauheni saat berupaya melarikan diri menyeberang,” kata Iksir.

Polisi menyebut tersangka sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmikan Jalan Pantai Mutun, Dorong Pengembangan Wisata

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka lainnya, Nur Hidayat, di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, sepeda motor Honda Beat, sebilah pisau garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.(Gus)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan