Lumajang – Kejaksaan Negeri Lumajang melalui perantara KPKNL Jember akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara secara terbuka melalui internet.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server) melalui situs resmi lelang pemerintah di https://lelang.go.id�.
Adapun barang yang dilelang berupa satu unit excavator merek Komatsu warna kuning tipe PC 210-10 MO dengan Nomor Seri KMTPC282PKTC01664 beserta kunci, serta dua kubik tumpukan pasir.
Harga limit yang ditetapkan sebesar Rp218.987.000 dengan uang jaminan lelang Rp25.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, dalam keterangan resminya menyampaikan pelaksanaan lelang dilakukan secara daring tanpa kehadiran fisik peserta. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses penawaran melalui aplikasi lelang internet pada domain resmi tersebut.
Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan dengan nominal yang sama persis seperti yang tercantum dalam pengumuman dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari kerja sebelum penutupan penawaran.
Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang, pelunasan harga pembelian dan bea lelang wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika pemenang tidak melunasi kewajibannya sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara atas barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bagian Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lumajang di nomor 085851538581 atau KPKNL Jember di (0331) 428758.(Sapriyanto)



