Lampung Selatan– Perjalanan hukum yang menjerat Kakek Mujiran (72) akhirnya menemui titik terang. Setelah menjadi perhatian publik, perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan warga lanjut usia itu kini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Keputusan tersebut diambil setelah PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyetujui tawaran restorative justice yang sebelumnya disampaikan Majelis Hakim dalam agenda persidangan, Rabu (20/5/2026).

Kesepakatan damai antara PTPN I dan Kakek Mujiran telah ditandatangani dan disaksikan unsur Forkopimda, Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi. Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak saling menuntut.

Plt Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto, mengatakan langkah itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sesuai arahan Badan Pengelola BUMN.
“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Iyan.

Baca Juga  Anggota DPRD Lampung Temukan 6.000 Liter Solar di SPBU Seputih Jaya

Sebagai bentuk itikad baik, PTPN I juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan restorative justice dalam perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, lengkap dengan lampiran surat perdamaian kedua belah pihak.

Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan pihak Lapas Kelas IIA Kalianda untuk pengalihan status penahanan Kakek Mujiran dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Pengadilan Negeri Kalianda kemudian menerbitkan penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani Majelis Hakim Fredy Tanada, Echo Wardoyo, dan Marlina Siagian terkait pengalihan status penahanan tersebut.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Iyan.

Baca Juga  Kades Pekurun Bagikan Ratusan Takjil, Warga Apresiasi Kepedulian Pemdes

Ia menegaskan, langkah ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi dan kalibrasi ulang standar pengamanan aset agar lebih humanis dan berpihak pada masyarakat sekitar.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turut memberikan apresiasi atas keputusan tersebut. Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai langkah PTPN I menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial.
“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang sudah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua PPS Tanjung Baru Diduga 'Sunat' Anggaran Anggota KPPS Capai Puluhan Juta

Saiful juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, yang disebut memberikan perhatian langsung terhadap penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi, juga menyampaikan apresiasi kepada PTPN I Regional 7 atas langkah dan upaya administratif yang dilakukan demi penyelesaian kasus Kakek Mujiran secara damai.

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menilai penyelesaian perkara ini menjadi contoh sinergitas antar lembaga dalam mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.(Rls)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan