KALIANDA – PTPN I Regional 7 berhasil mengawal tercapainya kesepakatan perdamaian dalam perkara dugaan penggelapan atau pencurian getah karet yang melibatkan terdakwa Mujiran dan Nurwahid di Kebun Bergen, Lampung Selatan.

Perdamaian tersebut terungkap dalam persidangan perkara Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (10/6/2026), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh para terdakwa.
Dalam persidangan, Mujiran dan Nurwahid mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan atas tindakan pencurian getah karet di area perkebunan milik PTPN I Regional 7.

“Saya mengakui kesalahan telah mencuri di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bila melakukan kembali perbuatan ini, saya siap untuk dihukum,” ujar salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Dua Proyek di Itera Rusun dan Jalan Rigid Beton Bernilai Miliaran Diduga Bermasalah

Keduanya juga menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen PTPN I Regional 7, khususnya Kebun Bergen, serta mengapresiasi kesempatan yang diberikan untuk menempuh jalur perdamaian.
“Kami berterima kasih kepada PTPN I Regional 7 karena telah memberi kesempatan berdamai. Ke depan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi,” kata terdakwa.

Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, menjelaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku karena proses hukum telah memasuki tahap persidangan.
Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut berpedoman pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan keadilan restoratif dalam perkara pidana.
“Karena sudah masuk dalam proses persidangan, maka kita menghormati proses peradilan yang telah berjalan,” ujar Agung.

Baca Juga  Arus Balik, Gubernur Mirza Minta Seluruh Masjid di Jalur Mudik Lampung Buka 24 Jadi Tempat Istirahat Pemudik

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan fakta adanya kesepakatan perdamaian saat menyusun tuntutan, sehingga majelis hakim juga dapat memberikan putusan yang bijaksana dengan memperhatikan terpenuhinya syarat administratif mekanisme keadilan restoratif.
“Harapannya, pada agenda selanjutnya JPU dapat menyampaikan tuntutan dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian para pihak, dan majelis hakim memberikan putusan yang sebijak mungkin,” katanya.

Dalam surat perdamaian yang telah ditandatangani, para pihak menyatakan kesepakatan dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun intimidasi. Mereka juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati putusan pengadilan yang akan dijatuhkan. (Rls)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan