Lampung Barat — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat belum juga tuntas. Nilainya tak kecil. Sekitar Rp1,2 miliar. Sudah hampir setahun lebih sejak rekomendasi itu muncul dalam laporan hasil pemeriksaan, namun penyelesaiannya disebut masih menggantung.
Sorotan datang dari Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat. Organisasi ini mengingatkan bahwa temuan audit negara bukan sekadar catatan administrasi. Ada kewajiban hukum yang melekat di dalamnya.
Perwakilan AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan setiap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti. Terutama bila menyangkut kelebihan pembayaran yang berpotensi menjadi kerugian keuangan negara atau daerah.
“Temuan seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ada kewajiban untuk segera menyelesaikannya,” kata Sugeng, Selasa (10/3).
Menurut dia, tanggung jawab pengelolaan kas berada pada bendahara pengeluaran. Posisi itu menjadi pihak yang paling berkewajiban memastikan rekomendasi BPK dipenuhi.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberi batas waktu jelas. Setiap rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Jika tidak, konsekuensinya bukan hanya administratif.
“Sanksinya bisa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda hingga Rp500 juta,” ujar Sugeng.
Selain ancaman pidana, ada pula mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Dalam mekanisme ini, bendahara dapat diminta mengganti kerugian negara secara pribadi dengan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Jika kewajiban itu tak dipenuhi, pemerintah daerah dapat menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Penetapan Pembebanan Ganti Kerugian (SKP2K). Penagihan bahkan bisa dilimpahkan kepada lembaga pengelola piutang negara atau daerah.
Dari sisi kepegawaian, risiko lain juga mengintai. Aparatur sipil negara yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Data yang dihimpun AJP menyebut nilai potensi kerugian negara dalam temuan tersebut sekitar Rp1,2 miliar. Angka itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 serta Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
Meski begitu, AJP menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut masih memastikan jumlah riil temuan yang benar-benar belum ditindaklanjuti.
Untuk memperoleh data resmi, AJP telah mengirimkan permohonan informasi kepada Inspektorat Daerah Lampung Barat. Surat itu dilayangkan pada 5 Maret 2026.
Sugeng mengatakan langkah itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara resmi.
“Jika memang sudah diselesaikan, tentu harus ada datanya. Kalau belum, harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
AJP juga mengingatkan potensi persoalan hukum yang lebih serius apabila temuan tersebut berkaitan dengan praktik yang disengaja. Misalnya perjalanan dinas fiktif, mark-up kegiatan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam situasi seperti itu, perkara dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau tidak ada penyelesaian, masalah ini bisa bergeser dari pelanggaran administratif menjadi perkara pidana,” ujar Sugeng.
AJP menyatakan akan menempuh langkah bertahap. Pertama, meminta klarifikasi dan tindak lanjut melalui Inspektorat Lampung Barat.
Jika ditemukan indikasi kerugian negara yang disengaja dan tidak dikembalikan, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung.
Organisasi itu juga membuka kemungkinan menggunakan mekanisme Whistleblowing System BPK sebagai jalur pelaporan tambahan.
Bagi AJP, transparansi pengelolaan keuangan daerah tidak boleh berhenti pada laporan audit. Ia harus berujung pada penyelesaian. Jika tidak, temuan hanya akan menjadi angka yang menggantung di atas uang negara.(Red/Wanda)






