Pesawaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Pesawaran terus berupaya meningkatkan kualitas regulasi daerah serta kesadaran hukum masyarakat. Upaya ini diwujudkan melalui dua program utama, yakni Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah serta Sosialisasi Desa Sadar Hukum dan Pembentukan/Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum.

Pendampingan penyusunan produk hukum ini merupakan bagian dari program fasilitasi penyusunan regulasi daerah, yang melibatkan perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perangkat daerah di Pemkab Pesawaran. Kegiatan ini digelar selama empat hari, yakni pada 16, 17, 20, dan 21 Januari 2025, di Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setdaprov Lampung dan Bagian Hukum Setdakab Pesawaran.

Baca Juga  Kasus Kades Sabah Balau, Kinerja Inspektorat dan Dinas PMD Lamsel Dipertanyakan

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesawaran, Rizki Setiawan, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menyusun produk hukum daerah secara tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan penyusunan produk hukum daerah tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta aturan lainnya seperti Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” jelas Rizki.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan keputusan bupati atau sekretaris daerah yang berkaitan dengan honorarium dari APBD harus merujuk pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional serta Peraturan Bupati Pesawaran terkait Standar Harga Biaya Masukan.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar Pimpin Safari Ramadan di Mesuji, Pesawaran, dan Lampung Barat

Sosialisasi Desa Sadar Hukum: Masyarakat Diedukasi Soal Permasalahan Hukum

Selain meningkatkan regulasi daerah, Pemkab Pesawaran juga gencar mengedukasi masyarakat melalui Sosialisasi Desa Sadar Hukum dan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, pada 14, 15, 22, dan 30 Januari 2025 dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Pesawaran serta Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.

Menurut Rizki Setiawan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur desa tentang berbagai isu hukum yang sering terjadi, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hukum perkawinan, serta tindakan melanggar hukum lainnya.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban hukumnya serta dapat mencegah berbagai persoalan hukum yang berpotensi terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Dengan adanya dua program ini, Pemkab Pesawaran berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.(Wit)

Baca Juga  PTPN I Jadi Andalan Bioetanol Nasional

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan