Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus berinovasi untuk mendorong pemulihan ekonomi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya lewat kebijakan relaksasi pajak dan digitalisasi layanan pembayaran.

Kepala Bapenda Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan sejak 2020 pemkot sudah memberikan pembebasan dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 50 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2021 dan terbukti menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak tetap stabil.

Pada 2024, realisasi penerimaan PBB mencapai 81,29 persen dari target. Untuk 2025, target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp110 miliar.

Berbeda dengan daerah lain yang menaikkan tarif, Pemkot Bandar Lampung memilih strategi ramah masyarakat: diskon, pembebasan denda, dan digitalisasi pembayaran.
Kini, wajib pajak bisa membayar lewat QRIS, aplikasi L-Online, Tokopedia, Blibli.com, Qlau, banklampung.co.id, Alfamart, Indomaret, hingga Bank Lampung.

Baca Juga  Tiga Asosiasi Media Siber Lampung Bersatu, Sekber Kawal MBG

Inovasi terbaru adalah stiker barcode objek PBB yang bisa dipindai untuk mengecek tunggakan, riwayat pembayaran, hingga langsung melunasi pajak. Selain itu, denda dan sanksi administrasi PBB sejak 1992–2024 juga dibebaskan jika dilunasi hingga 31 Desember 2025.

Desti juga memaparkan sektor-sektor utama penyumbang PAD, antara lain PBJT makanan/minuman, hotel, listrik, parkir, hiburan, reklame, air tanah, serta BPHTB.

Meski PAD cenderung positif sejak 2021, tantangan masih ada seperti rendahnya kesadaran wajib pajak, keterbatasan SDM, dan lemahnya sistem informasi. Untuk itu Pemkot membuka loket layanan di Mall Pelayanan Publik, Gedung Satu Atap, hingga kelurahan dan kecamatan.

“Dengan strategi ini, kami optimistis PAD akan meningkat sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” pungkas Desti.(Rdo)

 

Baca Juga  Tudingan Oknum Kejati Terima Uang, Kasipenkum : Itu Tidak Benar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan