Bandar Lampung – Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara yang menjerat tersangka Arinal Djunaidi, Jumat (19/6/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Raka, Anshori hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, kami mendampingi klien memberikan keterangan terkait tersangka ARD. Dipanggil tentu kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Gunawan Raka usai pemeriksaan di Kejati Lampung.
Menurut Gunawan, pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang dituangkan dalam sekitar 12 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satu materi yang didalami penyidik berkaitan dengan penyertaan modal awal PT LEB sebesar Rp10 miliar. Dana tersebut belakangan menjadi perhatian publik di tengah penyidikan perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES).
“Kami sekaligus menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh penggunaan dana Rp10 miliar itu telah dipertanggungjawabkan oleh Pak Anshori Djausal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hasil rapat menerima pertanggungjawaban tersebut. Bahkan sudah diperiksa oleh BPK dan BPKP, sehingga keberadaan dana itu sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, dari total penyertaan modal Rp10 miliar tersebut, sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk memenuhi kewajiban kontrak dengan pihak ketiga, sementara sekitar Rp1,5 miliar digunakan untuk operasional perusahaan. Dana lainnya, kata dia, digunakan untuk mendukung proses pengurusan Participating Interest yang pada akhirnya menghasilkan penerimaan sekitar 17 juta dolar AS bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kliennya telah mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterima setelah terbit regulasi mengenai batasan honorarium dan penghasilan direksi.
“Secara tertib dan bertanggung jawab, klien kami telah mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterima, nilainya kurang lebih Rp1 miliar. Pengembalian itu juga telah disahkan dalam RUPSLB,” katanya.
Atas dasar itu, Gunawan meyakini kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penyimpangan yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Diketahui, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai 17.286.000 dolar AS.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi PT LEB, yakni Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris.
Hermawan Eriadi divonis tujuh tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,61 miliar. Budi Kurniawan juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,25 miliar. Sementara Heri Wardoyo divonis tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,65 miliar.
Penyidikan perkara PT LEB hingga kini masih terus berlanjut dengan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan tersebut.(Red)



