Pj. Gubernur Lampung Ajak Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Bandar Lampung– Penjabat (Pj) Gubernur Lampung diwakili Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di lapangan Korpri, Senin (20/01/2025).
Pj. Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.
Hal tersebut menjadi pendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Menurut data BPS triwulan III 2024 yang baru dirilis pada 5 November lalu, pertumbuhan ekonomi Lampung meningkat sebesar 4,81% (y-on-y).
Di tahun 2024, tingkat inflasi Provinsi Lampung secara year on year (yoy) dan kumulatif (ytd) tercatat sebesar 1,57%, hal ini sama dengan tingkat inflasi Nasional. Atas capaian ini, tingkat inflasi Lampung terjaga, stabil dan terkendali dengan baik dan sesuai dengan rentang target sasaran 2,5±1%.
Maka dari itu, Pj. Gubernur mengajak Stakeholder bersama-sama melakukan berbagai langkah strategis, responsif dan tepat sasaran dalam menyikapi potensi inflasi, serta selalu berpedoman pada Strategi 4K, yaitu :
Keterjangkauan Harga
Ketersediaan Pasokan
Kelancaran Distribusi dan
Komunikasi yang Efektif
Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP-RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Melalui E- Purchasing, yang menjelaskan bahwa Pengadaan sebagai katalisator pembangunan nasional dan daerah, dituntut untuk dapat dilaksanakan dengan proses yang cepat dan aman bagi pelaku pengadaan.
Melalui Katalog Elektronik versi 6 dirancang sebagai platform digital yang memudahkan proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Dengan menyajikan daftar produk barang dan jasa yang telah melewati proses verifikasi dan penilaian diharapkan dapat menciptakan sistem pengadaan yang lebih kompetitif dan memberikan keuntungan bagi pihak pembeli (buyer) dan penjual (seller), yang ke depannya, akan terus berinovasi dan melakukan perbaharuan sistem pengadaan nasional di Indonesia, demi tujuan yang lebih besar yaitu pertumbuhan yang berkelanjutan ekonomi Indonesia serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.(Rls)




