Bandar Lampung –
Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL Lampung Raya sedang berpacu dengan kalender. Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan groundbreaking pada Desember 2026. Namun, ketika perkembangan proyek strategis itu ditanyakan, Kepala Bappeda Lampung Anang Risgiyanto justru memilih tidak menjelaskan banyak.

Anang ditemui seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penandatanganan APBD Perubahan, Rabu, 23 September 2026.

Wartawan menanyakan perkembangan PSEL Lampung Raya, proyek yang dirancang mengubah sampah menjadi energi listrik. Alih-alih menjelaskan tahapan proyek, Anang mengatakan dirinya tidak mengikuti rapat terkait PSEL.

“Saya tidak mengikuti rapat, saya ikut agenda Pak Gub,” ujar Anang.

Jawaban itu menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah daerah mengawal proyek yang telah ditempatkan sebagai Proyek Strategis Nasional tersebut.

Baca Juga  Pledoi Abu Bakar Soroti Dugaan Gangguan Jiwa dan Cacat Dakwaan Jaksa

Bappeda memang bukan pelaksana teknis pengelolaan sampah. Namun, proyek PSEL Lampung Raya menyentuh banyak urusan pembangunan daerah. Mulai dari perencanaan, infrastruktur, lingkungan, energi, pembiayaan hingga koordinasi sejumlah pemerintah daerah yang menjadi bagian dari kawasan Lampung Raya.

Diketahui, PSEL Lampung Raya dirancang mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah setiap hari. Bandar Lampung diproyeksikan menyumbang sekitar 770,13 ton per hari, Lampung Selatan 310,66 ton, dan Lampung Timur 87,83 ton.

Dari volume tersebut, fasilitas PSEL diproyeksikan menghasilkan listrik sekitar 20–25 megawatt. Pemerintah menyebut kapasitas itu dapat memasok kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.

Residu pengolahan juga direncanakan dapat dimanfaatkan menjadi produk turunan seperti paving block.

Baca Juga  Dewan Kecewa Sekda Tak Hadir Pansus LKPJ

Di atas kertas, proyek ini menjanjikan dua hal sekaligus: mengurangi beban sampah dan menghasilkan energi.

Tetapi janji pembangunan selalu berhadapan dengan pekerjaan yang lebih rumit di lapangan.

Danantara sebelumnya menetapkan Konsorsium Bumi Biru Indonesia sebagai mitra terpilih untuk mengembangkan PSEL Lampung Raya pada 13 Juli 2026. Penetapan tersebut masih bersifat bersyarat hingga seluruh persyaratan pengadaan dipenuhi.

Pemerintah Provinsi Lampung kemudian memasang target groundbreaking pada Desember 2026 dan operasi komersial pada triwulan IV 2028.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan