Oleh: Yunizar (Ketua KWRI Bandar Lampung)

Indonesia merayakan 80 tahun kemerdekaan pada Minggu (17/8/2025). Bagi insan pers, momentum ini bukan sekadar pesta perayaan, melainkan juga ruang refleksi panjang atas perjalanan jurnalisme yang penuh dinamika, tantangan, sekaligus harapan baru.

Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Bandar Lampung, Yunizar, menegaskan bahwa pers masih memegang posisi strategis sebagai pilar demokrasi, meski tak lepas dari persoalan mendasar: kebebasan pers, maraknya hoaks, hingga kesejahteraan jurnalis.

“Pers adalah suara publik sekaligus pengawal demokrasi. Namun kita masih berhadapan dengan ancaman, tekanan, bahkan kriminalisasi terhadap jurnalis,” kata Yunizar.

Kebebasan yang Masih Dihantui Ancaman

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sejatinya telah menjamin kemerdekaan pers. Namun, Yunizar menilai praktik di lapangan masih dihantui ancaman sensor, kekerasan, dan intervensi. Perlindungan terhadap jurnalis, khususnya yang meliput isu sensitif seperti korupsi, lingkungan, hingga hak asasi manusia, menurutnya harus menjadi prioritas negara.

Baca Juga  Surplus Telur, DPRD Lampung Dorong Pemda Tingkatkan Konsumsi Lokal

Tantangan Ekonomi Media

Di sisi lain, arus digitalisasi membuat model bisnis media cetak makin tergerus. Banyak perusahaan media sulit bertahan, berimbas pada kesejahteraan pekerja pers.

“Banyak jurnalis masih hidup di bawah standar layak. Padahal mereka garda terdepan dalam menjaga kualitas informasi publik. Media harus berani berinovasi lewat model bisnis baru, diversifikasi pendapatan, hingga adaptasi teknologi,” ujarnya.

Ancaman Hoaks dan Disinformasi

Derasnya arus informasi digital juga memunculkan ancaman serius berupa hoaks. Menurut Yunizar, media arus utama harus mengambil peran sebagai benteng verifikasi fakta sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Hoaks bisa melemahkan persatuan bangsa. Media harus hadir dengan konten yang akurat, mendidik, dan membangun daya kritis publik,” tegasnya.

Baca Juga  Paripurna Penyampaian 6 Raperda Usulan Inisiatif Kepada Walikota

Menatap Masa Depan Pers

Bagi Yunizar, pers tetaplah pilar keempat demokrasi. Di tengah transisi politik dan jelang pemilu, pers dituntut menjaga independensi, mengawasi kekuasaan, serta memberi ruang bagi suara kelompok minoritas dan marjinal.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam dunia media. “Teknologi bisa membantu kecepatan, tapi jangan sampai mengorbankan etika dan integritas,” katanya.

Meski Undang-Undang Pers 1999 menjadi tonggak penting pasca-reformasi, implementasinya masih jauh dari ideal. Kriminalisasi jurnalis dengan pasal di luar UU Pers, independensi Dewan Pers, hingga ketimpangan kesejahteraan pekerja media masih membayangi.

Penutup

Di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, Yunizar mengingatkan pentingnya menjaga roh undang-undang tersebut.

Baca Juga  Rycko Menoza di Tikungan Musda Golkar

“Kemerdekaan pers bukan hadiah, tapi hasil perjuangan. Tugas kita menjaga agar pers tetap tegak berdiri demi kepentingan publik,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan