BANDAR LAMPUNG — Anggaran Program Desaku Maju Pemerintah Provinsi Lampung sudah disiapkan dalam APBD 2026. Namun, duit yang digadang-gadang menjadi penggerak pembangunan desa itu belum sepenuhnya sampai ke sasaran.

Nilainya tidak kecil. Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan sekitar Rp24,46 miliar untuk 2.446 desa, pekon, kampung, tiyuh dan sebutan lainnya melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Setiap desa mendapat alokasi Rp10 juta.

 

Masalahnya, memasuki pertengahan Agustus 2026, sejumlah desa mengaku belum menerima bantuan tersebut.

Salah satunya Desa Jati Agung. Kepala Desa Jati Agung, Bertho, membenarkan bahwa dana BKK Program Desaku Maju belum diterima pihaknya.

“Maaf mas, belum ada dana itu,” ujar Bertho saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/362/V.12/HK/2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus dalam rangka mendukung Program Desaku Maju Provinsi Lampung Tahun 2026, pemerintah provinsi telah menetapkan skema penggunaan bantuan tersebut.

Dari Rp10 juta per desa, Rp1 juta diperuntukkan bagi kepala desa, Rp2 juta untuk operator input data, dan Rp7 juta bagi Ketua RT/Kepala Dusun.

Baca Juga  27 Tim Sepak Bola U-12 Siap Goyang Samba di Even KWRI Lampung CUP 2023 di Lapangan PKOR Way Halim

Dengan kata lain, anggaran tersebut bukan lagi sekadar gagasan. Ia telah masuk dalam dokumen APBD murni 2026 dan memiliki dasar hukum melalui keputusan gubernur.

Di sinilah persoalan muncul: jika anggaran sudah tersedia, mengapa sejumlah desa belum menerimanya?

Informasi yang dihimpun Trabas.co menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keberadaan anggaran di atas kertas dan realisasi di lapangan.

Berdasarkan data Bappeda yang ditelusuri, dukungan anggaran Program Desaku Maju tercantum dalam APBD murni 2026. Namun, ketika tahun anggaran telah memasuki bulan kedelapan, masih ada desa yang menyatakan belum mendapatkan dana tersebut.

Kondisi ini membuka sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pencairan BKK. Apakah persoalannya berada pada kelengkapan administrasi desa? Proses verifikasi? Mekanisme penyaluran di tingkat pemerintah provinsi? Atau terdapat perubahan teknis dalam pelaksanaan program?

Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, mengatakan keberadaan anggaran dalam APBD menunjukkan program tersebut sejak awal telah direncanakan pemerintah.

Baca Juga  DPRD Kota Bandar Lampung Akan Panggil Dinas Pendidikan Terkait Koperasi Betik Gawi

“Artinya, secara penganggaran program tersebut telah disiapkan sejak APBD 2026 ditetapkan. Namun, apabila di lapangan masih terdapat desa yang belum menerima dana tersebut, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai proses dan kendala realisasinya,” ujarnya.

Menurut Ahadi, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka tahapan pencairan bantuan tersebut. Sebab, jangan sampai anggaran yang sudah tercantum dalam APBD hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan.

“Program Desaku Maju jangan sampai anggarannya hanya ada di atas kertas,” tegasnya.

Ia menilai transparansi menjadi penting, terutama karena dana tersebut menyasar langsung desa dan perangkat yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program.

Pemerintah Provinsi Lampung, kata dia, semestinya membuka data mengenai jumlah desa yang telah menerima bantuan, desa yang belum menerima, serta alasan apabila terjadi keterlambatan.

Terlebih, pembahasan APBD Perubahan 2026 mulai berjalan. Situasi itu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin anggaran sudah masuk APBD murni, tetapi hingga menjelang perubahan APBD masih ada desa yang belum menerima?

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Sebut Pengamanan Unjuk Rasa Sudah Sesuai SOP

Pertanyaan itu bukan semata soal Rp10 juta per desa. Lebih jauh, menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjalankan program yang telah ditetapkan dan dianggarkan.

Program Desaku Maju membawa slogan pembangunan dari desa. Namun, pembangunan dari desa akan sulit bergerak apabila bantuan yang telah dialokasikan belum sampai kepada penerimanya.

Karena itu, Pemprov Lampung melalui organisasi perangkat daerah terkait perlu segera membuka persoalan tersebut. Pemerintah harus menjelaskan dari hulu hingga hilir yakni berapa anggaran yang sudah dicairkan, berapa desa yang telah menerima, berapa yang masih menunggu, dan apa penyebabnya.

Sebab, bagi desa penerima, Rp10 juta bukan sekadar angka dalam APBD. Itu adalah uang publik yang seharusnya sudah memiliki jejak yang dianggarkan, dicairkan, diterima, lalu dipertanggungjawabkan.(Wanda)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan