BANDAR LAMPUNG – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menuding adanya penolakan terhadap seorang pasien yang kemudian meninggal dunia.
Direktur Utama RSUDAM, dr. Imam Ghazali, menegaskan pihak rumah sakit tidak mengabaikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Meski laporan tersebut tidak disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi, manajemen tetap melakukan investigasi dan audit internal untuk memastikan seluruh proses pelayanan telah berjalan sesuai standar operasional.
“Walaupun tidak masuk melalui kanal pengaduan resmi, kami tetap melakukan investigasi dan audit internal untuk mengetahui kronologi kejadian sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan tenaga medis telah sesuai prosedur,” ujar Imam, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, pasien datang ke IGD RSUDAM tanpa membawa surat rujukan dari rumah sakit tempat sebelumnya menjalani perawatan. Setelah dilakukan asesmen, tenaga medis menilai kondisi pasien saat itu belum masuk kategori gawat darurat sehingga disarankan melanjutkan pengobatan di rumah sakit asal.
Namun, menurut Imam, pasien tidak kembali ke rumah sakit sebelumnya. Keluarga memilih membawa pasien ke rumah sakit lain hingga akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah anggota keluarga pasien mengunggah pengalamannya melalui media sosial Threads. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku ibunya ditolak saat hendak mendapatkan pelayanan di IGD RSUDAM. Di rumah sakit lain, pasien disebut didiagnosis mengalami kekurangan darah dan stroke sebelum akhirnya meninggal dunia.
Unggahan tersebut memicu simpati masyarakat sekaligus memunculkan perdebatan mengenai pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit.
Menanggapi hal itu, Imam mengajak masyarakat mengedepankan fakta dan proses klarifikasi sebelum menyimpulkan suatu peristiwa. Menurutnya, RSUDAM memiliki mekanisme pengaduan resmi yang mengacu pada ketentuan Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Inspektorat sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Lebih dari sekadar menjawab tudingan yang beredar, evaluasi internal ini diharapkan menjadi momentum bagi RSUDAM untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, terutama di lini terdepan seperti IGD yang setiap hari berhadapan dengan pasien dalam kondisi darurat maupun keluarga yang sedang berada dalam situasi emosional.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas, empati, dan keterbukaan dalam pelayanan kesehatan. Kejelasan hasil audit internal diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga pasien sekaligus menjadi bahan evaluasi demi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.(**)





