Bandar Lampung – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung menemukan sejumlah rumah dan bangunan yang berdiri di atas saluran air. Satgas yang dibentuk langsung oleh Walikota Eva Dwiana ini telah menyasar lima kecamatan sejak Senin (3/3/2025) untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan.

Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Antoni, menyampaikan bahwa timnya menemukan tujuh pelanggaran, termasuk rumah dan kandang ayam yang berdiri di atas drainase.

“Berdasarkan perintah Ibu Walikota Bunda Eva, setiap hari kami menyusuri sungai. Hasilnya, ada tujuh pelanggaran berupa bangunan di atas aliran drainase,” ujar Antoni pada Jumat (7/3/2025).

Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab banjir di Bandar Lampung adalah penyempitan sungai dan drainase akibat bangunan warga yang berdiri di atasnya. Oleh karena itu, bangunan yang melanggar akan diminta untuk dibongkar, dengan pengawasan dari camat dan lurah setempat.

Baca Juga  Dugaan Sungai Way Garuntang Ditimbun, DPRD Bandar Lampung Siap Turun Tangan

Sementara itu, Camat Way Halim, Darwono, menjelaskan bahwa dalam proses penertiban, satgas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik bangunan yang melanggar garis sempadan sungai.

“Di Jalan Panorama 1, kemarin ada bangunan yang melanggar aturan. Keesokan harinya, pemiliknya langsung membongkar sendiri bangunan tersebut,” jelas Darwono.

Ia menegaskan bahwa dalam proses penertiban, Satgas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya membangun di atas saluran air.

“Kami lakukan pendekatan agar masyarakat memahami risiko dan bersedia membongkar bangunan tersebut secara mandiri,” tutupnya.(Ridho)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan