BANDAR LAMPUNG — Tiga mantan pimpinan DPRD Lampung disebut menerima aliran dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) South East Sumatra (SES) dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung yang dibacakan dalam sidang perdana perkara Arinal di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
JPU Nilam Agustini Putri menyebut tiga saksi berinisial RK, MG, dan IR, yang disebut sebagai mantan pimpinan DPRD Lampung, menerima aliran dana dari PI 10 persen tersebut.
Dalam dakwaan, RK disebut menerima uang sebesar Rp50 juta, sedangkan MG menerima Rp15 juta. Adapun IR juga disebut menerima aliran dana, namun nominalnya belum disebutkan dalam data dakwaan yang disampaikan dalam persidangan.
Dengan demikian, sedikitnya Rp65 juta disebut mengalir kepada dua dari tiga eks pimpinan DPRD Lampung tersebut, sementara besaran yang diterima IR masih menunggu rincian lebih lanjut dari dakwaan.
Jaksa mengungkap aliran dana tersebut saat memaparkan dugaan perbuatan Arinal yang didakwa berupaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pengelolaan dana PI 10 persen WK Migas SES.
Aliran dana itu tidak hanya disebut mengarah kepada para eks pimpinan DPRD Lampung. JPU juga mengungkap sejumlah penerima lainnya.
Saksi berinisial M. HE disebut menerima Rp4.106.270.849. Kemudian BK sebesar Rp3.313.016.679 dan HW sebesar Rp2.775.289.549.
Aliran dana terbesar disebut mengarah kepada PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dengan nilai mencapai Rp195.980.210.237.
Selain itu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Guruh Kabupaten Lampung Timur disebut menerima aliran dana sebesar Rp18.886.811.183.
JPU menyatakan seluruh aliran dana tersebut bersumber dari dana PI 10 persen WK Migas South East Sumatra (SES).
Perkara Arinal Djunaidi diperiksa majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.
Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Arinal Djunaidi. Seluruh dugaan penerimaan dan peran para pihak masih merupakan uraian dalam dakwaan JPU dan akan diuji dalam proses persidangan.(Za)





