Bandar Lampung – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang memperberat hukuman tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinilai menjadi babak baru penegakan hukum.

Perhatian publik kini mengarah pada kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila terdapat alat bukti yang cukup.

Dalam putusan tingkat banding, Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp3,1 miliar. Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, divonis 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,72 miliar.

Sementara Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kini hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara.

Baca Juga  DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Pembangunan Irigasi Baru pada 2026

Putusan tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama dan menjadi penanda bahwa majelis hakim banding memiliki penilaian berbeda terhadap tingkat pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Di sisi lain, kuasa hukum Heri Wardoyo menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurut tim penasihat hukum, kliennya tidak memiliki kewenangan eksekutif dalam pengelolaan operasional maupun keuangan dana PI 10 persen PT LEB. Mereka menyatakan tengah mempelajari putusan secara lengkap sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sorotan kemudian bergeser pada kemungkinan pengembangan penyidikan.

Ketua Dewan Penasehat DPW Persadin Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, meminta Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut perkara hingga tuntas.

Baca Juga  APBD-P Lampung 2026: BMBK Bertambah, Pendidikan Dipangkas Rp137,6 Miliar

Menurut Alzier, apabila dalam persidangan terdapat keterangan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain atau aliran dana kepada pihak tertentu, maka seluruh informasi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan pembuktian yang berlaku.
“Jangan berhenti pada tiga orang yang telah divonis. Jika ada fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain, termasuk dari kalangan politisi, penyidik harus mendalaminya. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp268,7 miliar. Hingga saat ini, proses hukum telah berujung pada putusan terhadap tiga terdakwa, sementara pengembangan perkara masih menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan pengembangan penyidikan pascaputusan banding tersebut. Apakah perkara akan berhenti pada tiga terpidana atau berlanjut kepada pihak lain, bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Suf)

Baca Juga  Pesenggiri Culture Event 2025, DPRD Lampung: Ajang Pelestarian Budaya dan Penggerak Ekonomi Kreatif

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan