BANDAR LAMPUNG — Politikus senior Partai Golkar, Yuhadi, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026). Kehadirannya bertepatan dengan jadwal sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Bagir Manan. Namun, hingga sekitar pukul 11.00 WIB, persidangan belum dimulai karena Arinal belum terlihat tiba di pengadilan.
Yuhadi, yang juga anggota DPRD Kota Bandar Lampung, terlihat berada di sekitar ruang pers pengadilan. Saat ditemui awak media, Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung itu menyebut kedatangannya semata untuk memberikan dukungan moral kepada Arinal.
“Support moral aja,” ujar Yuhadi singkat.
Ditanya mengenai hubungannya dengan Arinal selama lima tahun terakhir, Yuhadi menjawab bahwa hubungan keduanya berjalan baik.
“Selama lima tahun baik sama saya,” katanya.
Meski telah berada di kompleks pengadilan sejak pagi, Yuhadi mengaku belum bertemu langsung dengan Arinal. Ia juga mengaku tidak mengetahui kondisi terkini mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung tersebut.
“Gak tahu saya, gak pernah nanya-nanya,” ujarnya.
Perkara yang menyeret Arinal menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk.
Kejaksaan menyiapkan 15 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut di bawah pimpinan Agus Kurniawan. Sejumlah jaksa lainnya yang masuk dalam tim antara lain Doddy Darendra Praja, Elfa Yulita, dan Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen.
Persidangan perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menguji dakwaan jaksa terhadap Arinal di hadapan majelis hakim.(Red)





