Bandar Lampung — Rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk melanjutkan sekaligus memperluas pembangunan kawasan Kota Baru di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Lampung.
Proyek yang sempat terhenti lebih dari satu dekade itu kini kembali masuk dalam agenda prioritas pembangunan daerah dan telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025–2029.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan pencantuman pembangunan Kota Baru dalam RPJMD menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah menghidupkan kembali kawasan strategis tersebut.
“Segala sesuatu dimulai dari keinginan, sehingga akan ada target sasaran. Kota Baru sudah disepakati dalam RPJMD, dan Komisi III akan mengawal agar pembangunan ini berjalan,” ujar Yozi, 26/02/2026.
Ia menegaskan DPRD akan memastikan pembangunan tidak kembali terhenti seperti sebelumnya. Menurutnya, banyak aset yang telah terbangun di kawasan itu dan jika terus dibiarkan, nilai ekonominya akan semakin menurun serta berpotensi merugikan daerah.
Yozi juga membuka peluang keterlibatan pihak ketiga dalam pengembangan kawasan, khususnya dalam pemanfaatan lahan dan pengelolaan aset agar lebih produktif dan memberikan dampak ekonomi nyata.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menyebut Pemprov Lampung merencanakan perluasan kawasan Kota Baru dengan memanfaatkan lahan hutan sekitar 4.000 hektare.
“Secara regulasi memungkinkan dimanfaatkan tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan, sepanjang sesuai dengan perencanaan daerah,” kata Mulyadi.
Saat ini, Pemprov Lampung masih berada pada tahap perencanaan awal sebelum pengajuan resmi ke pemerintah pusat, dengan menyesuaikan block plan serta rekomendasi dari kementerian terkait.
Dukungan DPRD diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan Kota Baru Jati Agung sebagai pusat pemerintahan dan kawasan ekonomi baru di Provinsi Lampung.(Rdo)




