BANDAR LAMPUNG — Di pasar, kejujuran bukan hanya soal ucapan. Ia juga berbicara lewat jarum timbangan.

Satu gram yang hilang mungkin tampak kecil. Namun jika terjadi berulang kali dalam transaksi, selisih itu bisa menjadi persoalan bagi pedagang maupun konsumen.

Karena itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung menekankan pentingnya memastikan setiap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang berada dalam kondisi tepat dan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Erwin mengatakan ketepatan alat ukur menjadi bagian penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang transparan.

“Yang ditimbang harus pas atau sesuai dengan yang diukur dan harus tepat, kemudian dibayarkan sesuai dengan jumlah timbangan,” kata Erwin, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga  YBIL Siapkan Gugatan terhadap PT Bumi Persada Langgeng

Menurut dia, pemerintah daerah secara rutin melakukan pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur milik pedagang di sejumlah pasar tradisional.

Langkah itu diperlukan karena alat ukur yang digunakan terus-menerus dapat mengalami perubahan tingkat ketepatan.

Tera ulang juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP. Salah satunya dilakukan ketika masa berlaku tanda sah alat ukur telah berakhir sesuai ketentuan.

Bagi konsumen, tera ulang menjadi salah satu instrumen untuk memastikan barang yang dibayar sesuai dengan jumlah yang diterima.

Namun bagi pedagang, pemeriksaan tersebut juga menjadi perlindungan. Timbangan yang tidak akurat bukan hanya berpotensi merugikan pembeli, tetapi juga dapat membuat pedagang memberikan takaran lebih dari yang seharusnya.

Baca Juga  Dari Silaturahmi ke Kemandirian, IJP Lampung Bangun Harapan Lewat Koperasi

“Tera ulang secara berkala juga berfungsi menghindarkan pedagang dari kerugian akibat alat ukur atau timbangan error yang justru keliru memberikan takaran berlebih,” ujar Erwin.

Pemkot Bandar Lampung juga menerapkan pola pelayanan jemput bola. Petugas mendatangi langsung pasar dan melayani pemeriksaan alat ukur milik pedagang.

Dengan cara tersebut, pedagang tidak perlu meninggalkan lapak atau mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk membawa timbangan ke kantor dinas.

“Ya jadi kami langsung turun memberikan pelayanan kepada pedagang, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor membawa alat timbangan,” kata Erwin.

Di tengah aktivitas pasar yang bergerak dari pagi hingga petang, jarum timbangan akhirnya menjadi bagian kecil namun penting dari kepercayaan. Sebab transaksi yang adil bermula dari satu hal sederhana: apa yang ditimbang, itulah yang dibayar dan diterima.(Red)

Baca Juga  Adik Ipar Rektor Masuk Kandidat, Unila Buka Suara Soal Seleksi RSPTN

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan