BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya mengawal kebijakan penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut tercermin dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Bank Lampung, Senin (5/10/2026). Delapan fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, dengan sejumlah catatan strategis.

Dukungan itu menunjukkan bahwa DPRD memandang penguatan modal bank daerah sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kontribusi sektor perbankan terhadap pembangunan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Gelar Operasi Pasar Murah, Wahana Raharja Siapkan 24 Ton Beras dan 8,4 Ton Minyak Goreng

Namun, dukungan tersebut tetap disertai penekanan pada prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Sejumlah fraksi meminta pemerintah kota menjelaskan secara terperinci besaran penyertaan modal, sumber pendanaan, tahapan penyetoran, hingga proyeksi kepemilikan saham. Perhitungan manfaat investasi, termasuk potensi dividen untuk PAD, juga perlu disusun secara terukur.

DPRD turut menekankan agar kebijakan penyertaan modal tidak mengganggu pembiayaan program prioritas, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan penanganan banjir.

Selain memperkuat posisi Bank Lampung, penambahan modal diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kemudahan memperoleh kredit dan peningkatan kualitas pelayanan perbankan dinilai penting agar manfaat investasi daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung: Pj Gubernur Butuh 3 Hari Tindaklanjuti SKB Harga Singkong

Dalam pembahasan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti penurunan porsi saham Pemkot Bandar Lampung di Bank Lampung dari 6,57 persen pada 2021 menjadi 5,34 persen pada 2025. Fraksi tersebut juga meminta penyelarasan nilai penyertaan modal dalam Raperda dan naskah akademik.

Sementara itu, Fraksi PKS mengingatkan pentingnya analisis kelayakan investasi, sedangkan Fraksi Gerindra meminta target manfaat dan mekanisme evaluasi berkala dirumuskan secara jelas.

Masukan berbagai fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar perencanaan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kota Bandar Lampung mendorong agar penyertaan modal tidak sekadar menjadi penambahan investasi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal.

Baca Juga  Gubernur Lampung Apresiasi TPP, Program Desaku Maju Dorong Kemandirian dan Ekonomi Desa

Dengan pengawasan yang terukur dan tata kelola yang baik, investasi daerah diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dividen terhadap PAD, memperluas akses pembiayaan UMKM, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bandar Lampung.(ADV)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan