Home / Bandar Lampung

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:19 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati.

 

Bandar Lampung – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Terdakwa AKP Andri Gustami divonis hukuman mati atas keterlibatannya pada peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa AKP Andri Gustami berlangsung pada Kamis (29/02/24) Sore.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Fokus Pembangunan, Komisi IV DPRD Bahas RAPBD 2023-2024 dengan OPD

“Menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati,” kata Hakim Lingga Setiawan dalam bacaan putusannya.

Atas putusan tersebut Terdakwa AKP Andri Gustami menyatakan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding atas bunyi putusan tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Eka Afrarini, atas putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim menerima putusan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami.

Untuk diketahui Terdakwa AKP Andri Gustami dalam perkara ini, oleh penuntut umum Eka Aftarini dirinya dituntut hukuman mati.

“Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati,” kata JPU Eka Aftarini dalam persidangan.

Terdakwa AKP Andri Gustami disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Tiga Tantangan Umat Beragama di Era Modern menurut Kakanwil Kemenag Lampung

Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wit)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Bakal Keluarkan Rekom Penghentian Sementara Aktivitas Bungkil Sawit di PT KTN

Bandar Lampung

Anggota DPRD Balam Fandi Tjandra Gelar Sosialisasi PIP Minta Masyarakat Jaga Persatuan Jelang Pemilu

Bandar Lampung

Terima Keluhan Warga Perumahan Citraland, DPRD Bakal Panggil Management Perumahan

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

Bandar Lampung

Anggaran Training Centre Atlet PON Lampung 17 Miliar Diduga Menguap

Bandar Lampung

Dit Polairud Polda Gelar Silaturahmi Paguyuban Nelayan Lempasing

Bandar Lampung

Hermawan Resmi Jadi Anggota DPRD Bandar Lampung

Bandar Lampung

Fokus Pembangunan, Komisi IV DPRD Bahas RAPBD 2023-2024 dengan OPD