Lampung Tengah– Kisruh penunjukan pejabat di tubuh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tak lagi bisa dibaca sebagai sekadar kekeliruan administrasi. Di balik deretan keputusan yang janggal, publik mulai mencium aroma lain, tarik-menarik kepentingan, bahkan dugaan permainan kekuasaan.
Sorotan tajam mengarah pada praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) yang dinilai keluar dari rel hukum administrasi. Dua jabatan strategis yakbu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) serta Dinas Pendidikan menjadi panggung utama polemik yang kian panas.
Direktur Eksekutif PUSKADA Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menyebut kondisi ini bukan kebetulan. Ia melihat adanya pola yang berulang dan sistemik.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal bagaimana kekuasaan dijalankan, atau mungkin dipermainkan,” ujarnya.
Jabatan Plt Kepala Dinas BMBK yang dipegang Elvita Maylani selama hampir satu tahun menjadi titik paling mencolok. Padahal, berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Negara, masa jabatan Plt dibatasi maksimal enam bulan.
Ketika batas itu dilampaui tanpa kejelasan, pertanyaan publik menjadi tak terhindarka, apa yang sedang dijaga? siapa yang diuntungkan?
Situasi semakin mencurigakan saat keputusan Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri yang sempat menunjuk Rahmat Daniel sebagai Plt justru dianulir hanya dalam hitungan hari. Tak ada penjelasan terbuka. Tak ada transparansi. Yang ada hanya perubahan cepat yang menyisakan tanda tanya besar.
“Perubahan kilat seperti ini jarang terjadi tanpa tekanan. Pertanyaannya, tekanan dari siapa?” kata Rosim.
Belum selesai satu persoalan, muncul lagi polemik baru. Penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan oleh Sekretaris Daerah disebut-sebut cacat secara formil. Tidak adanya frasa “atas nama Bupati” dalam surat keputusan menjadi celah serius yang berpotensi menggugurkan legalitasnya.
Dalam struktur birokrasi, kewenangan pengangkatan pejabat jelas berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketika garis ini dilangkahi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, melainkan legitimasi kekuasaan itu sendiri.
“Kalau Sekda bisa bertindak tanpa mandat jelas, ini bukan lagi soal administrasi. Ini sudah masuk wilayah pelampauan kewenangan,” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan satu kekhawatiran besar, apakah terjadi dualisme kendali di tubuh pemerintahan daerah?
Jika benar ada kekuatan lain yang mampu membatalkan atau mengubah keputusan kepala daerah dalam waktu singkat, maka publik berhak tahu, siapa aktor di balik layar itu?
Dampaknya tak main-main. Ketidakpastian jabatan berisiko mengacaukan perencanaan pembangunan, memperlambat realisasi anggaran, hingga merusak kualitas pelayanan publik.
Birokrasi yang seharusnya menjadi mesin pelayanan rakyat justru terjebak dalam pusaran konflik kewenangan.
PUSKADA Lampung Tengah bahkan telah bersiap membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, hingga Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Langkah ini bisa menjadi pintu masuk investigasi lebih dalam terhadap dugaan maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan.
Di ujung polemik ini, satu hal menjadi taruhan terbesar, kepercayaan publik.
Jika jabatan terus diperlakukan sebagai alat kekuasaan, bukan amanah pelayanan, maka yang runtuh bukan hanya sistem birokrasi, tetapi juga legitimasi pemerintah itu sendiri.
Dan ketika publik mulai kehilangan percaya, krisis yang muncul tak lagi sekadar administratif, melainkan krisis kepemimpinan.(Wil)






