Home / Bandar Lampung

Senin, 18 Maret 2024 - 15:31 WIB

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Pansus LHP BPK RI Belanja Infrastruktur PDAM Way Rilau

 

Bandar Lampung-DPRD Kota Bandar Lampung melaksanakan sidang Paripurna penyampaian Laporan Pansus Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung Atas Pengelolaan Kegiatan Operasional Tahun 2022 Dan 2023 Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung Dan Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 Pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung H. Wiyadi, SP.MM dan dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, S.E., Senin (18/03/2024).


Seperti yang diungkapkan juru bicara Pansus DPRD Bandar Lampung, Wiwik Anggraini menyampaikan, bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Bandar Lampung melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445,65 serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp54.000.000,00 kepada PT.Kartika Ekayasa (PT.KE).

Baca Juga  Bangun Sportivitas dan Perkenalkan Fasilitas Kampus, UIN RIL Sukses Gelar Rektor Cup 2022

Selanjutnya, menindak lanjuti atas temuan BPK RI atas keuangan yang ada di Perumda Way Rilau salah satunya kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar lebih.

“Pembayaran tagihan Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Kota Bandar Lampung Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp. 2,062.768,445,65 dan Pendapatan Sewa Gudang belum ditagih sebesar Rp. 54.000.000,00,” ungkapnya.

Politisi PDI-P ini juga menyampaikan, atas temuan itu BPK nerekomendasikan kepada Direktur Utama Perumda AM Way Rilau agar memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar tersebut.


“Serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp. 54.000.000,00 kepada PT KE dan menyetorkan ke Kas Perumda AM Way Rilau,” ungkapnya.

Baca Juga  BALAK Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan KKN Penggelolaan Lounge Bandara Raden Inten II 

Atas rekomendasi tersebut Perumda Way Rilau telah menetapkan rencana dimana Direktur Utama Perumda AM Way Rilau akan memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang tersebut.(ADV)

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Arista Nilai Alzier Gagal Paham Sebut TGPF Hanya Cari Sensasi

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

Bandar Lampung

BALAK Dukung Kejati Tuntaskan kasus Dugaan Korupsi Bansos di Biro Kesra

Bandar Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta Gelar Sosialisasi PIP Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Minta Dinas Pendidikan Perketat Pengawasan pada PPDB 2023

Bandar Lampung

Tiket KA Rajabasa H-4 Mudik Lebaran 90 Persen Terjual

Bandar Lampung

Bapenda Lampung Diduga Mark Up Anggaran Pengadaan Barang

Bandar Lampung

Anggota DPRD Lampung ini Harap Pancasila Jadi Pandangan Hidup