Home / Bandar Lampung

Selasa, 24 September 2024 - 18:31 WIB

Pj.Gubernur Lampung Kukuhkan 4 Pjs Bupati dan Walikota

 

Bandar Lampung- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengukuhkan 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota.

Mereka adalah Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung Senen Mustakim sebagai Pjs. Bupati Lampung Timur dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bobby Irawan sebagai Pjs. Bupati Lampung Tengah.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air Provinsi Lampung Budhi Darmawan sebagai Pjs. Walikota Bandarlampung dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs. Walikota Metro.

Pengukuhan itu dilakukan di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (24/9/2024).

Pj. Gubernur Samsudin juga turut menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Bahas RKA APBD Perubahan 2023

Dalam kesempatan itu, Samsudin menekankan para Pjs dan Plt Kepala Daerah yang telah dikukuhkan untuk menjaga netralitas para ASN di lingkungannya masing-masing dalam menghadapi Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

“Saya mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk tetap mematuhi rambu-rambu netralitas ASN,” ujar Samsudin.

Selain terkait netralitas ASN, Samsudin juga nyampaikan beberapa poin terkait tugas dan wewenang sebagai Pjs dan Plt.

Diantaranya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menandatangani regulasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan Mendagri,” katanya.

Baca Juga  Diduga Berdampak Buruk ke Warga, DPRD Bandar Lampung Desak PT LDC Kooperatif

Samsudin menyebutkan para Pjs dan Plt Kepala Daerah tersebut menerima mandat sejak tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024.

“Saya selaku Pj. Gubernur Lampung atas nama Pemerintah dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, mengucapkan selamat bertugas. Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat dengan dedikasi dan integritas selama ini, mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Samsudin mengajak para Pjs Kepala Daerah untuk segera melakukan penguatan koordinasi dan membangun komunikasi secara internal dengan perangkat daerah Kabupaten/Kota maupun secara eksternal dengan DPRD setempat.(Rls)

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gamapela Minta Kejati Tangkap Aktor Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah KONI Lampung

Bandar Lampung

Dugaan Praktik KKN Pengadaan Barang dan Jasa Bappenda Lampung Diduga Berlangsung Lama

Bandar Lampung

DPRD Sesalkan Heboh Pegawai Disnaker Diduga Jadi Oknum Koordinator Parkir Liar

Bandar Lampung

Ikut Meriahkan HUT RI 78, Ikmapal Gelar Lomba Bola Voly

Bandar Lampung

PAD Bandar Lampung Capai Rp564 M, DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Bandar Lampung

GML Lampung Minta Pemerintah Usut Tuntas Praktek Mafia Tanah

Bandar Lampung

Infosos: Fraksi Nasdem RI Gencar Golkan RUU PKS, Wakil Ketua DPRD Lampung dari Nasdem Malah Diduga Lakukan Pelecehan Perempuan

Bandar Lampung

Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Setujui 6 Raperda Usulan Inisiatif Dewan