Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan instruksi tegas terkait tiga isu utama dalam dunia pendidikan: larangan penahanan ijazah, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa potongan, dan pembatasan study tour yang memberatkan siswa. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak siswa dan memastikan pendidikan yang lebih inklusif serta tidak membebani orang tua murid.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Senin (24/2/2025). Dalam pertemuan dengan jajaran Disdikbud, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Laila Soraya, dr. Jihan menegaskan bahwa instruksi gubernur harus segera diterapkan di seluruh satuan pendidikan di Lampung.
“Ijazah adalah hak siswa. Sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan administrasi atau biaya. Begitu mereka lulus, ijazah harus langsung diberikan agar mereka bisa melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” tegas dr. Jihan.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik study tour yang sering menjadi beban finansial bagi siswa dan orang tua. “Study tour tetap boleh, tetapi harus berskala lokal agar tidak membebani ekonomi keluarga. Tidak boleh ada unsur paksaan dari sekolah,” lanjutnya.
Terkait Program Indonesia Pintar (PIP), dr. Jihan menegaskan bahwa dana bantuan tersebut harus diterima siswa 100% tanpa ada pemotongan dari pihak mana pun. “Jika ditemukan ada oknum yang melakukan pemotongan, akan ada sanksi tegas,” tambahnya.
Bupati Lampung Barat Langsung Eksekusi Instruksi Gubernur
Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur, Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, langsung menginstruksikan sekolah-sekolah SMA dan SMK di wilayahnya untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Saya tegaskan kepada seluruh sekolah di Lampung Barat, tidak boleh ada penahanan ijazah. Ini demi masa depan siswa,” kata Parosil dalam rilis resminya, Senin (24/2/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh memotong dana PIP dan harus menghindari mewajibkan study tour yang membebani wali murid. “Kita harus mengurangi beban orang tua agar risiko putus sekolah bisa ditekan,” ujarnya.
Komitmen serupa juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Ia menyatakan pihaknya siap menindak sekolah yang melanggar instruksi gubernur dan memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan pendidikan di Lampung menjadi lebih inklusif dan berpihak pada kesejahteraan siswa serta keluarga mereka.(Rls)




