Bandar Lampung – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki (Abas), yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, mendesak pemerintah pusat untuk segera membahas dan menetapkan kebijakan larangan terbatas (lartas) terhadap impor tapioka.
Menurut Abas, kebijakan ini mendesak dilakukan demi melindungi keberlangsungan hidup petani singkong lokal, khususnya di Lampung yang dikenal sebagai provinsi produsen utama singkong nasional.
Impor Tinggi, Harga Singkong Jatuh
Abas mengungkapkan bahwa impor tapioka ke Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan signifikan. Hingga Maret 2025, volume impor tercatat masih mencapai ratusan ribu ton. Ia menjelaskan, salah satu penyebab lonjakan tersebut adalah masuknya invoice lama, meskipun barang sudah dikirim sebelumnya.
“Modusnya, tapioka impor tidak langsung masuk melalui Lampung, tapi lewat jalur lain. Akibatnya tidak tercatat di Bea Cukai Lampung, padahal barangnya tetap membanjiri pasar dalam negeri,” jelas Abas.
Ia menambahkan, data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan bahwa pada 2024 impor tapioka nasional menembus 267 ribu ton, yang setara dengan lebih dari 1,3 juta ton singkong lokal. Kondisi ini membuat harga singkong di tingkat petani terus merosot.
“Petani singkong kita yang sudah lama berjuang mempertahankan harga jual yang wajar kini terancam dengan masuknya tapioka impor. Kalau dibiarkan, petani kita bisa habis,” tegas Abas.
Dampak bagi Petani Lampung
Abas menilai, Lampung sebagai produsen utama singkong nasional menjadi daerah yang paling terdampak. Harga jual singkong petani semakin ditekan, sementara biaya produksi terus meningkat.
“Petani singkong Lampung langsung merasakan dampaknya. Mereka sudah berkorban banyak, tapi justru kalah bersaing karena kebijakan impor yang tidak berpihak,” kata dia.
Soroti Penguasaan Lahan oleh Perusahaan
Selain persoalan impor, Abas juga menyoroti praktik penguasaan lahan pertanian oleh perusahaan pengolahan singkong. Menurutnya, hal ini memperburuk kondisi karena semakin mempersempit peluang petani untuk menjual hasil panen ke pabrik.
“Penguasaan lahan oleh perusahaan pengolahan singkong turut menurunkan harga singkong petani. Seharusnya pabrik fokus di hilirisasi: petani menanam, perusahaan mengolah, dan pemerintah mengawasi tata niaga yang adil. Itu pola kemitraan yang sehat,” ujar Abas.
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera hadir dengan kebijakan konkret, mulai dari pembatasan impor, pengawasan tata niaga, hingga penataan pola kemitraan yang berpihak pada petani.
“Singkong Lampung adalah komoditas strategis. Kalau tata niaganya dibiarkan dikuasai impor dan perusahaan besar, petani kecil akan semakin tersingkir,” pungkas Abas.(Rdo)






