Bandar Lampung — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Lampung–Bengkulu menegaskan bahwa perusahaan media yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar tidak diwajibkan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan tersebut berlaku termasuk bagi media yang bergerak di bidang jasa periklanan dan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Kepala Bidang P2 Humas DJP Lampung–Bengkulu, Tunas Hariyulianto, menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Perusahaan baru diwajibkan menjadi PKP apabila omzetnya telah melampaui batas Rp4,8 miliar per tahun.
“SPT dan kewajiban PKP berlaku bagi perusahaan dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun. Jika omzetnya masih di bawah angka tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk menjadi PKP,” ujar Tunas.
Ia menambahkan, perusahaan media kecil dan menengah yang melakukan kerja sama publikasi atau jasa periklanan dengan pemerintah daerah tidak serta-merta diwajibkan berstatus PKP. Menurutnya, ketentuan kerja sama sepenuhnya menjadi kebijakan masing-masing pemerintah daerah, sedangkan aspek perpajakan mengacu pada objek pajaknya.
“Yang dikenakan pajak adalah objek jasa periklanan, bukan bentuk kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara media dan pemda,” jelasnya.
Tunas juga menyampaikan, bagi perusahaan yang telah terlanjur berstatus PKP namun omzetnya ternyata berada di bawah Rp4,8 miliar, dapat mengajukan permohonan pencabutan status PKP kepada DJP. Apabila hasil penelitian menunjukkan data tersebut benar, maka pencabutan dapat dilakukan.
“Setelah status PKP dicabut, perusahaan tidak lagi diperkenankan menerbitkan e-Faktur. Namun selama status PKP belum dicabut, seluruh kewajiban sebagai PKP tetap harus dipenuhi,” tegasnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha media terkait batasan PKP, kewajiban SPT, serta ketentuan perpajakan di sektor jasa periklanan, khususnya bagi media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. (Nda)





